Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH

Ahlan wa sahlan

HomeAssalamu'alaykum Jul 20, 2008

Blog EntryJul 24, '08 8:36 PM
for everyone

Hakekat Karomah wali Allah dan wali syaithan
Penulis: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 13/II/1425
Aqidah, 14 Mei 2005, 11:02:20

Definisi Karomah
Diantara keyakinan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah meyakini adanya Karomah dan ia datang dari sisi Allah Ta’ala. Tahukah, apa yang dimaksud dengan Karomah?
Karamah adalah kejadian di luar kebiasaan (tabiat manusia) yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba tanpa disertai pengakuan (pemiliknya) sebagai seorang nabi, tidak memiliki pendahuluan tertentu berupa doa, bacaan, ataupun dzikir khusus, yang terjadi pada seorang hamba yang shalih, baik dia mengetahui terjadinya (karamah tersebut) ataupun tidak, dalam rangka mengokohkan hamba tersebut dan agamanya. (Syarhu Ushulil I’tiqad 9/15 dan Syarhu Al Aqidah Al Wasithiyah 2/298 karya Asy Syaikh Ibnu Utsaimin)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Dan termasuk dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini adanya Karomah para wali dan apa-apa yang Allah perbuat dari keluarbiasaan melalui tangan-tangan mereka baik yang berkaitan dengan ilmu, mukasyafat (mengetahui hal-hal yang tersembunyi), bermacam-macam keluarbiasaan (kemampuan) atau pengaruh-pengaruh.” (Syarah Aqidah Al Wasithiyah hal.207).

Karomah ini tetap ada sampai akhir zaman dan terjadi pada umat ini lebih banyak daripada umat-umat sebelumnya, yang demikian itu menunjukan keridhoan Allah Ta’ala terhadap hamba-Nya dan sebagai pertolongan baginya dalam urusan dunianya atau agamanya. Namun bukan berarti Allah Ta’ala benci terhadap orang-orang yang tidak nampak karomah padanya.

Perkara “Karomah” ini telah tsabit (tetap) secara nash baik dalam Al Qur’an maupun Sunnah bahkan juga secara kenyataan.

Kepada siapakah Karomah ini diberikan?
Karomah ini Allah Ta’ala berikan kepada hamba-hamba-Nya yang benar-benar beriman serta bertaqwa kepada-Nya, yang disebut dengan wali Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman ketika menyebutkan tentang sifat-sifat wali-wali-Nya :

(artinya):
“Ketahuilah sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran pada mereka dan tidak pula mereka bersedih hati, yaitu orang-orang yang beriman dan mereka senantiasa bertaqwa”. (QS. Yunus: 62-63)

Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadaan wali-wali-Nya dan sifat-sifat mereka, yaitu: “Orang-orang yang beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya dan hari akhir serta beriman dengan takdir yang baik maupun yang buruk.”

Kemudian mereka merealisasikan keimanan mereka dengan melakukan ketakwaan dengan cara melakukan segala perintah Allah Ta’ala dan meninggalkan segala larangan-Nya. (Taisir Karimir Rahman karya As Sa’di hal, 368)

Apakah wali Allah itu memiliki atribut-atribut tertentu?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa wali-wali Allah itu tidak memiliki sesuatu yang membedakan mereka dengan manusia lainnya dari perkara-perkara dhahir yang hukumnya mubah seperti pakaian, potongan rambut atau kuku. Dan merekapun terkadang dijumpai sebagai ahli Al Qur’an, ilmu agama, jihad, pedagang, pengrajin atau para petani. (Disarikan dari Majmu’ Fatawa 11/194)

Apakah wali Allah itu harus memiliki karamah? Lebih utama manakah antara wali yang memilikinya dengan yang tidak?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa tidak setiap wali itu harus memiliki karamah. Bahkan, wali Allah yang tidak memiliki karamah bisa jadi lebih utama daripada yang memilikinya. Oleh karena itu, karamah yang terjadi di kalangan para Tabi’in itu lebih banyak daripada di kalangan para Sahabat, padahal para Sahabat lebih tinggi derajatnya daripada para Tabi’in. (Disarikan dari Majmu’ Fatawa 11/283)

Apakah setiap yang di luar kebiasaan dinamakan dengan ‘Karamah’?
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Nashir Ar Rasyid rahimahullah memberi kesimpulan bahwa sesuatu yang di luar kebiasaan itu ada tiga macam:
- Mu’jizat yang terjadi pada para Rasul dan Nabi
- Karamah yang terjadi pada para wali Allah
- Tipuan setan yang terjadi pada wali-wali setan (Disarikan dari At Tanbihaatus Saniyyah hal. 312-313).

Sedangkan untuk mengetahui apakah itu karamah atau tipu daya setan tentu saja dengan kita mengenal sejauh mana keimanan dan ketakwaan pada masing-masing orang yang mendapatkannya (wali) tersebut. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Apabila kalian melihat seseorang berjalan di atas air atau terbang di udara maka janganlah mempercayainya dan tertipu dengannya sampai kalian mengetahui bagaimana dia dalam mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.” (A’lamus Sunnah Al Manshurah hal. 193)

Beberapa contoh Karamah
1. Allah Ta’ala berfirman (artinya):

“Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" Maryam menjawab: "Makanan itu dari sisi Allah". Sesungguhnya Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.”. (QS. Al Imran: 37)
Asy Syaikh Abdurrahman As Sa’di berkata: “Ayat ini merupakan dalil akan adanya Karomah para wali yang keluar dari kebiasaan manusia, sebagaimana yang telah mutawatir dari hadits-hadits tentang permasalahan ini. Berbeda dengan orang-orang yang tidak meyakini tentang adanya Karomah ini.” (Taisir Karimur Rahman hal: 129)
2. Apa yang terjadi pada “Ashhabul Kahfi” (penghuni gua). Suatu kisah agung yang terdapat dalam surat Al Kahfi. Allah berfirman :

(artinya):
“Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Rabb mereka dan kami tambahkan pada mereka petunjuk.” (QS. Al Kahfi: 13).
Mereka ini (Ashabul Kahfi) sebelumnya hidup di tengah-tengah masyarakat yang kafir (dengan pemerintahan yang kafir) lalu mereka lari dari masyarakat itu. Dalam rangka menyelamatkan agama mereka, kemudian Allah melindungi mereka di dalam Al Kahfi (gua yang luas yang berada di gunung).

Tatkala Allah Ta’ala telah selamatkan mereka di dalam gua tersebut, lalu Allah tidurkan mereka dalam waktu yang sangat panjang, disebutkan dalam ayat (artinya):
“Mereka tinggal dalam gua selama tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).” (Al Kahfi:25).
3.Diantara Karomah para wali yang disebutkan dalam Al Qur’an adalah apa yang terjadi pada Dzul Qarnain yaitu seorang raja yang shalih yang Allah nyatakan (artinya): “Sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepadanya di muka bumi dan kami telah memberikan kepadanya jalan untuk mencapai segala sesuatu”. (Al Kahfi :84)
4. Diantara Karomah para wali juga apa yang terjadi pada kedua orang tua seorang anak yang dibunuh oleh nabi Khidhir yang ketika itu nabi Musa mengatakan: ”Mengapa engkau bunuh jiwa yang bersih padahal dia tidak membunuh orang lain?“, yang kemudian Khidhir menjawabnya: “Dan adapun anak itu maka kedua orang tuanya adalah orang yang mukmin dan kami khawatir bahwa dia akan menariknya kepada kesesatan dan kekafiran.” (Al Kahfi:74)
5. Apa yang telah diriwayatkan secara mutawatir tentang berita Salafus Shalih dari para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, Tabi’in, Tabiut Tabi’in dan generasi setelah mereka tentang perkara Karomah yang terjadi pada diri mereka.

Perbedaan Antara Karomah Dan Perbuatan Syaithon
Ada sesuatu yang bukan mu’jizat dan juga bukan Karomah, dia adalah “Al Ahwal As Syaithoniyyah” (perbuatan syaithon). Inilah yang banyak menipu kaum muslimin, dengan anggapan bahwa ia Karomah, padahal justru tidak ada kaitannya dengan Karomah, karena:
- Karomah datangnya dari Allah Ta’ala sedangkan ia jelas datangnya dari syaithon. Sebagaimana yang terjadi pada Musailamah Al Kadzdzab dan Al Aswad Al Ansyi (Dua orang pendusta di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang mengaku menjadi nabi) dan menyampaikan perkara-perkara yang ghoib, ini jelas merupakan perbuatan syaithon.
- Demikian pula Karomah para wali disebabkan karena kuatnya keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: ”Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah Ta’ala maka ia pun menjadi wali Allah Ta’ala”. Sedangkan perbuatan syaithon ini dikarenakan kufurnya mereka kepada Allah Ta’ala dengan melakukan kesyirikan-kesyirikan serta kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, dan syarat-syarat tertentu yang harus ia lakukan.
- Karomah merupakan suatu pemberian dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang shalih dengan tanpa susah payah darinya, berbeda dengan perbuatan syaithon, maka ini terjadi dengan susah payah setelah sebelumnya ia berbuat syirik kepada Allah Ta’ala.
- Karomah para wali tidak bisa disanggah atau dibatalkan dengan sesuatupun. Berbeda dengan perbuatan syaithon yang dapat dibatalkan dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau dibacakan ayat kursi atau yang semisalnya dari ayat-ayat Al Qur’an. Bahkan Syaikhul Islam menyebutkan bahwa ada seseorang yang terbang di atas udara kemudian datang seseorang dari Salafushshalih lalu dibacakan ayat kursi kepadanya maka seketika itu dia jatuh dan mati.
- Karomah itu tidaklah menjadikan seseorang sombong dan merasa bangga diri, justru dengan adanya Karomah ini menjadikannya semakin bertaqwa kepada Allah dan semakin mensyukuri nikmat Allah Ta’ala. Adapun perbuatan syaithon bisa menjadikan seseorang bangga diri atau sombong dengan kemampuan yang dia miliki serta angkuh terhadap Allah Ta’ala, sehingga jelaslah bagi kita akan hakekat Karomah dan perbuatan syaithon.

Syubhat dan Bantahannya
Ada beberapa kelompok yang mengingkari adanya Karomah, yaitu: Jahmiyah, Mu’tazilah’ dan sebagian dari Asy’ariyah. Mereka berdalil dengan syubhat-syubhat yang dilandasi dengan akal mereka yang rendah. Mereka mengatakan: ”Bahwa terjadinya Karomah itu hanya merupakan perkara yang akan menjadikan kesamaran antara nabi dengan para wali dan antara wali dengan Dajjal.”

Bantahan syubhat ini (secara ringkas) adalah:
Pertama: kita yakin dengan keyakinan yang penuh bahwa Karomah itu benar-benar ada berdasarkan dalil baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah dan kenyataan yang ada.
Kedua: ucapan mereka bahwa Karomah dapat menjadikan kesamaran antara wali dengan seorang Nabi, justru tidaklah demikian karena wali sama sekali tidak berkaitan dengan kenabian, dan apa yang terjadi dari Karomah itu dikarenakan kuatnya keimanan dan ketakwaan dia kepada Allah Ta’ala dan disebabkan waro’nya.

Sedangkan kesamaan antara wali dengan Dajjal, maka sungguh dapat dilihat dari kehidupan seseorang yang terjadi padanya keluarbiasaan itu. Kemudian dilihat dari keadaan orang ini apakah dia seorang yang shalih atau seorang yang fasiq. Demikianlah timbangan yang benar didalam menghukumi seseorang yang terjadi padanya perkara-perkara yang di luar kebiasaan manusia.

Macam-Macam Manusia Dalam Mensikapi Masalah Karomah
Pertama: Orang-orang yang mengingkari adanya Karomah yaitu dari kelompok ahli bid’ah seperti Mu’tazilah, Jahmiyyah, dan sebagian dari Asy’ariyah. Dengan alasan yang telah disebutkan diatas.
Kedua: Orang-orang yang bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam menetapkan Karomah yaitu dari kalangan orang-orang “Sufi” dan para “Penyembah kubur”, yang menganggap segala keluarbiasaan itu sebagai Karomah, tanpa memperhatikan keadaan pelakunya atau pemiliknya.
Ketiga: Orang-orang yang mengimani serta membenarkan adanya Karomah dan mereka tetapkan Karomah tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah. Mereka itu adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
(Lihat syarah Al Aqidah Al Wasithiyah oleh As Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hal: 207-208)

Wallahu A’lam bis Shawab.

(Dikutip dari Buletin Islam Al Ilmu Edisi 13/II/1425, diterbitkan Yayasan As Salafy Jember. Judul asli " Hakekat Karomah". Penulis Amin Albarabisy. Dikirim oleh al Al Akh Ibn Harun via email.)
أَلاَ إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٦٢﴾ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنْبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِنْدَهَا رِزْقًا قَالَ يَامَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ ءَامَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى

Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=940

 


Blog EntryJul 24, '08 8:35 PM
for everyone

Dimana Allah?

Sabtu 14 April 2007 | Print Artikel

 

Pada edisi kali ini, kami angkat sebuah topik permasalah yang klasik dan kontemporer, yaitu mengenal Dimana Allah? Karena di sana banyak kita dapati di antara masyarakat yang menyimpang dalam aqidah (keyakinan) yang agung, prinsip Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan para shahabat -Ridhwanullah ‘alaihim ‘ajmain-, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Kita mendapati di antara kaum muslimin di zaman ini, bermacam-macam keyakinannya atas pertanyaan “Dimana Allah?”. Di antaranya ada yang berkeyakinan bahwa Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berada di hati, bahwa Allah itu berada dimana-mana, bahwa Allah itu lebih dekat dari urat leher, bahwa Allah -Subhanahu wa Ta’ala- bersatu dengan hamba-Nya.Allah itu tidak di kanan, tidak di kiri, tidak diatas, tidak di bawah, tidak di depan, dan tidak pula di belakang. Sungguh ini adalah pernyataan yang sangat lucu. Lantas dimana Allah?!. Padahal kalau kita mau mengikuti fitrah kita yang suci, sebagaimana fitrahnya anak yang masih kecil, pemikiran mereka yang masih polos, seperti putihnya kertas yang belum ternodai dengan tinta. Kita akan dapati jawaban dari lisan-lisan kecil mereka, jikalau mereka ditanya, “Dimana Allah?”“Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berada di atas langit”. Lebih parah lagi, ada juga yang berkeyakinan bahwa Mereka akan menjawab,

Aqidah (keyakinan) tentang keberadaan Allah di langit (artinya, di atas Arsy), ini telah dijelaskan dalam Kitabullah, As-Sunnah, ijma’, dan komentar para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam kitab-kitab mereka. Mereka sudah patenkan (tetapkan) bahwa barangsiapa yang menyelisihinya, maka ia adalah ahli bid’ah, dan menyimpang.

Dalil-dalil masalah ini sangatlah banyak dari Al-Qur’an, dan As-Sunnah. Berikut ini kami akan sebutkan -insya’ Allah- beberapa di antaranya saja, dan sebenarnya tidak terbatas.

Al-Allamah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin-rahimahullah- berkata dalam Syarh Lum’ah Al-I’tiqod (hal. 61), “Istiwa’ (bersemayam)nya Allah di atas Arsy termasuk diantara sifat-sifat yang tetap bagi-Nya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan kesepakatan Salaf”.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas `Arsy”. (QS. Thoha: 5)

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas `Arsy”. (QS. Al A’raf: 54)

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ

“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy untuk mengatur segala urusan”. (QS. Yunus: 3)

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

اللَّهُ الَّذِي رَفَعَ السَّمَوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

“Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy”. (QS. Ar Ra’d: 2)

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

“Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas Arsy”. (QS. Al-Furqon: 59)

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

“Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas `arsy”. (QS. As-Sajadah: 4)

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ

“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya”. (QS. Fathir: 10)

Al-Hafizh Al-Baihaqy-rahimahullah- berkata dalam Al-I’tiqod (1/114), “Ayat-ayat itu merupakan dalil yang membatalkan pendapat orang Jahmiyyah yang menyatakan bahwa Dzat Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berada dimana-mana”.

Dalil-dalil dalam permasalahan ini banyak sekali, jika kita ingin memeriksa Al-Qur’an, As-Sunnah, dan atsar para salaf. Oleh karena itu, Ibnu Abil Izz Al-Hanafiy -rahimahullah- berkata dalam Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah (288), “Dalil-dalil yang semisal dengannya,kalau seandainnya dihitung satu-persatu, maka akan mencapai ribuan dalil”

Adapun dalil-dalil dari hadits, sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لمَاَّ خَلَقَ اَللهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ عِنْدَهُ فَوْقَ الْعَرْشِ إِنَّ رَحْمَتِيْ غَلَبَتْ غَضَبِيْ

“Ketika Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menciptakan makhluk-Nya, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menuliskan di dalam kitab-NYa (Lauh Mahfudz) yang ada di sisi-Nya diatas Arsy (singgasana) ‘Sesungguhnya rahmat Allah mendahului kemurkaan-Nya.” [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3022, 6969, dan 6986), dan Muslim dalam Shohih-nya (2751)]

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

أَلاَ تَأْمَنُوْنَنِيْ وَأَنَا أَمِيْنُ مَنْ فِيْ السَّمَاءِ يَأْتِيْنِيْ خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً

“Tidakkah kalian percaya kepadaku? Sementara aku dalam keadaan beriman kepada Yang dilangit. Datang kepadaku berita dari langit di waktu pagi hari dan petang…”. [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (4094), Muslim dalam Shohih-nya (1064)]

Al-Qurthuby -rahimahullah- dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (7/219) berkata, “Tidak ada seorang salaf pun yang mengingkari bahwa Allah bersemayam di atas Arsy-Nya secara hakiki. Arsy dikhususkan karena ia merupakan makhluk Allah yang terbesar. Para salaf tidak (berusaha) mengetahui cara (kaifiyyah) Allah bersemayam, karena sifat bersemayam itu tidak bisa diketahui hakekatnya. Imam Malik -rahimahullah- berkata : [‘Sifat bersemayam itu diketahui maknanya secara bahasa, tidak boleh ditanyakan cara Allah bersemayam, dan pertanyaan tentang cara Allah bersemayam merupakan bid’ah dan ajaran baru”.

Jadi, madzhab Ahlis Sunnah menyatakan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy, namun ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Adapun aqidah yang menyatakan bahwa Allah berada dimana-mana, bukanlah merupakan aqidah Ahlis Sunnah, akan tetapi merupakan aqidah ahli bid’ah yang batil berdasarkan ayat-ayat yang menyebutkan bahwa Allah di atas Arsy beserta keterangan Ulama Ahlis Sunnah yang telah kami sebutkan, dan berikut tambahan keterangan dalam masalah ini:

Al-Hafizh Abu Umar Ibnu Abdil Barr -rahimahullah- berkata dalam At-Tamhid (7/129), “Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Allah Azza wa Jalla berada di atas Arsy, di atas langit ketujuh sebagaimana yang ditegaskan oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Itu juga merupakan hujjah mereka terhadap orang-orang Mu’tazilah yang berkata: “[Allah berada di mana-mana, bukan di atas Arsy]”.Dalil yang mendukung kebenaran madzhab Ahlul Haq/Ahlis Sunnah dalam hal ini adalah firman Allah Azza wa Jalla: “Ar-Rahman bersemayam di atas Arsy” dan firman-Nya Azza wa Jalla: “ Kemudian Dia bersemayam di atas Arsy…”.

Imam Al-Qurthuby-rahimahullah- berkata dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (4/162): “Jahmiyyah terbagi menjadi 12 kelompok … (di antaranya) Al-Multaziqoh, mereka menganggap bahwa Allah berada di mana-mana …”.

Shodaqoh-rahimahullah- berkata, “Saya mendengar At-Taimy berkata,“Andaikan aku ditanya : Dimana Allah Tabaraka wa Ta’ala?, niscaya aku akan jawab: Dia di langit”. [ Lihat Syarah I’tiqod Ahlis Sunnah (3/401/671)]

Imam Malik bin Anas-rahimahullah- berkata, “Allah berada di langit, sedang ilmu-Nya berada di mana-mana, tidak ada satu tempatpun yang kosong dari ilmu-Nya”.[ Lihat Syarah I’tiqod Ahlis Sunnah (3/401/673)]

Imam Ahmad bin Hambal-rahimahullah- pernah ditanya, “Allah -Azza wa Jalla- berada di atas langit yang ketujuh, di atas Arsy terpisah dari makhluk-Nya. kemampuan dan ilmu-Nya berada di mana-mana?” Beliau Jawab : “Ya, Dia berada di atas Arsy. Sedang tidak ada satu tempat pun yang kosong dari ilmu-Nya”. [ Lihat Syarah I’tiqod Ahlis Sunnah (3/401-402/674)]

Imam Ahmad -rahimahullah- juga berkata, “Jika anda ingin mengetahui bahwa seorang Jahmiyyah itu berdusta atas nama Allah, yaitu saat ia menyangka bahwa Allah berada dimana-mana”.[Lihat Ar-Rodd ala Az-Zanadiqoh wa Al-Jahmiyyah (1/40)]

Dari semua dalil-dalil, dan pernyataan ulama salaf tersebut menunjukkan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy (singgasana), sedang Arsy Allah berada diatas langit, bukan dimana-mana. Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengimani dengan keimanan yang kokoh, tanpa ragu terhadap semua dalil-dalil yang menerangkan hal tersebut, dan menghadapinya sebagaimana ia datang, tanpa takwil, dan tanpa menanyakan cara Allah bersemayam, atau menyerupakannya dengan makhluk-Nya.

Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Adapun firman Allah Ta’ala :

ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

“Lalu Dia bersemayam di atas Arsy”.

Orang-orang memiliki pendapat yang sangat banyak dalam masalah ini, tapi sekarang bukan saatnya kita paparkan. Dalam masalah ini kita harus mengikuti madzhab Salafush Sholeh, seperti Imam Malik, Al-Auza’iy, Ats-Tsaury, Al-Laits bin Sa’d, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rohuyah, dan lainnya dari kalangan ulama-ulama kaum muslimin baik dulu maupun sekarang. Madzhab mereka adalah menjalankan dan memahami sifat-sifat tersebut sebagaimana ia datang, tanpa perlu dibicarakan cara/bentuknya, atau diserupakan dengan sifat makhluk dan dihilangkan maknanya. Sedang yang terbayang dalam benak orang-orang Musyabbih (orang yang menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya)tersucikan dari Allah, karena tidak ada seorang makhlukpun yang menyerupai-Nya [‘Tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya. Sedang Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat’]. Bahkan inti permasalahannya sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Nu’aim bin Hammad Al-Khuza’iy. Beliau berkata : [ ‘Barangsiapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia telah kafir. Barangsiapa yang menolak sesuatu yang Allah sifatkan untuk diri-Nya, maka ia telah kafir. Tidak ada penyerupaan pada sesuatu yang Allah sifatkan untuk diri-Nya. Barangsiapa yang menetapkan (sifat) bagi Allah sebagaimana yang terdapat dalam ayat-ayat yang gamblang, dan hadits-hadits shohih dengan bentuk yang sesuai dengan kemuliaan Allah dan menyucikan segala kekurangan dari Allah, maka sungguh ia telah menempuh jalan yang lurus”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/221)]

Ini adalah aqidahnya para nabi, para sahabat, para tabi’in, dan para pengikut tabi’in sebagai generasi terbaik dari umat ini dalam memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena merekalah yang menyaksikan turunnya wahyu, dan sebab sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam- diucapkan oleh beliau.

Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan taufiq dan pemahaman yang lurus serta agar kita termasuk dari golongan mereka dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman yang menyimpang. Washolallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Ahlihi wa Ashhaabihi Ajmain.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 03 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

Blog EntryJul 24, '08 8:34 PM
for everyone

Hanya Satu Kartu

Sabtu 14 April 2007 | Print Artikel

 

Hari kiamat adalah hari yang amat mencengangkan, menakutkan, dan penuh kesusahan. Oleh karena itu, setiap hamba ketika berada pada hari itu dipadang mahsyar, mereka berdiri penuh kecemasan, sambil menunggu keputusan Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): "Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin”. (QS.As-Sajdah: 12)

Di tengah kerisauan, dan kecemasan seluruh makhluk, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyelamatkan seorang lelaki muslim. Apa sebabnya? Karena ia bertauhid, mengesakan Allah dalam ibadah.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

“Sesunggunya Allah akan menyelamatkan seorang lelaki dari umatku di hadapan para makhluk pada hari kiamat. Maka dihamparkan di depannya 99 gulungan (dosa), setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang, kemudian Allah berfirman (kepadanya), “Apakah kamu mengingkari sesuatu dari ini (yaitu catatan dosa yang terhampar di depannya), apakah para penulis-Ku yang mengawasi kamu menzholimimu?” Maka ia menjawab, “tidak wahai Rabbku”, maka Allah berfirman, “Bahkan engkau mempunyai satu kebaikan di sisi Kami, sesungguhnya tidak ada kezholiman pada hari ini atasmu”, maka dikeluarkan satu bithoqoh (kartu) tertulis di dalamnya:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

“Maka Allah berfirman, “Saksikanlah timbanganmu”, maka ia berkata, “wahai Rabbku apakah (nilainya) bithoqoh ini dibanding dengan gulungan-gulungan tersebut”. Maka Allah berfirman, “Sesungguhnya engkau tidak akan dizholimi”. Maka diletakkan gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan bithoqoh (diletakkan) pada anak timbangan (lainnya). Maka terangkatlah gulungan-gulungan itu dan bithoqoh tersebut lebih berat”. [HR. Imam Ahmad dalam Al-Musnad (6994), At-Tirmidziy dalam Al-Jami’ (2639), Ibnu Majah Al-Qozwiniy dalam As-Sunan (4300), dan lainnya. Di-shahih-kan Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shahihah (no. 135)]

Hadits ini mengabarkan tentang catatan pahala seorang lelaki, bertuliskan “l a il aha illall ah” pada sebuah bithoqoh (kartu) bisa menghapus 99 gulungan dosa. Setiap satu gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Keutamaan ini ia peroleh karena ia mengucapkan, meyakini, dan melaksanakan konsekuensi kalimat ini dalam keadaan sempurna keikhlasannya (murni dalam bertauhid atau syahadatnya).Akan tetapi perlu diingat, betapa banyak orang yang mengucapkan kalimat ini, tapi tidak bisa mendapatkan keistimewaan di atas, karena keikhlasannya tidak sempurna.

Fadhilah Asy-Syaikh Sholeh bin Abdul Aziz Alusy Syaikh-hafizhohullah- berkata dalam At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid (hal. 28), “Keutamaan besar ini bagi kalimat tauhid, hanyalah ada bagi orang yang kalimat itu kuat di hatinya. Demikianlah bahwa kalimat itu kuat dalam hati sebagian hamba, karena ikhlash, dan membenarkannya. Dia tak ragu terhadap sesuatu yang ditunjukkan oleh kalimat tersebut, ia meyakini sesuatu yang terdapat padanya, dan mencintai sesuatu yang ditunjukkannya. Akhirnya, bekas, dan cahayanya semakin kuat dalam hati. Jika demikian, maka kalimat itu akan membakar sesuatu yang dihadapinya berupa dosa-dosa. Adapun orang yang tidak sempurna keikhlasannya dalan kalimat itu, maka gulungan dosa tersebut tidak akan terangkat (melayang)”.

Oleh karena itu, seorang muslim perlu mengetahui makna tauhid yang dikandung oleh kalimat syahadat. Al- Allamah Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diyrahimahullah berkata dalam Al-Qoul As-Sadid (hal. 32), “Tauhid adalah Berilmu dan mengetahui akan ke-Esaan Allah dan sifat-sifat-Nya yang sempurna dan mengikhlaskan (memurnikan) ibadah hanya kepada-Nya”.

Seorang yang mengucapkan dan meyakini kalimat syahadat, harus mengerjakan dua syarat:

  • Pertama, nafyul uluhiyah (meniadakan semua sesembahan) selain Allah, yaitu mengetahui dan meyakini bahwa tidak ada hamba yang mempunyai hak uluhiyah (penyembahan) sedikitpun dan tidak berhak diibadahi, baik itu para nabi, malaikat, jin, kiyai, para raja, dan lainnya. Tidak seorang pun yang memiliki bagian sedikit pun dari uluhiyah-Nya. Jadi, makhluk tidak boleh dido’ai, di-istighotsahi, dimintai tolong dalam perkara yang tak mampu ia lakukan, kecuali Allah.
  • Kedua, itsbatul uluhiyah (menetapkan hak penyembahan) hanya kepada Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Juga menetapkan keesaan-Nya dalam semua makna penyembahan dan peribadatan, dan semua sifat-Nya yang sempurna. Semua hamba tidak cukup hanya meyakini ini saja, tapi dia juga harus mewujudkan dengan mengikhlaskan dien (ibadahnya), menegakkan Islam dan melaksanakan hak-hak Allah serta kawajiban seorang hamba yang ditujukan kepada Allah untuk mendapatkan ridha dan pahala dari-Nya.

Bisa dipahami bahwa hakekat tafsir “syahadat” yang sempurna adalah bara’ (berlepas diri) dari sesembahan selain Allah, tidak membuat tandingan-tandingan bagi Allah, tidak mencintai sesuatupun melebihi cintanya kepada Allah, atau mentaati mereka sebagaimana beramal untuk Allah diantara perkara bisa berlawanan dengan makna dan hakekat “L a il aha illall ah”.Tentang makna “L a il aha illall ah”,Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ.

“Baransiapa yanng mengucapkan “L a il aha illall ah” dan dia mengingkari semua yang disembah selain Allah, maka haram harta dan darahnya, adapun perhitungannya terserah Allah”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (23), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (8190), dan lainnya]

Orang yang hanya mengucapkan “L a il aha illall ah’’ di lisan saja sedang dia tidak mengerti maknanya, tidak mengikrarkannya, berdo’a tidak hanya kepada Allah saja, maka darah dan hartanya tidak terjaga sebelum dia mengingkari sesembahan-sesembahan selainnya, Namun kalau dia ragu-ragu dan tak tahu, maka tidak ada jaminan atas harta dan darahnya.

Jadi, jelas bahwa mengucapkan “L a il aha illall ah” haruslah yakin tentang wajibnya beribadah hanya kepada Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, disertai keikhlasan baik ucapan dan keyakinannya. Selain itu, ia juga harus bara’ (berlepas diri) dari selain-Nya dalam hal ibadah, ketaatan dan ketundukan.

Syahadat yang murni adalah yang bersih dan tidak ada noda-noda syirik, baik syirik akbarasqhar (kecil) seperti riya’ firman Allah, (besar) yaitu beribadah kepada selain Allah, maupun syirik

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. (QS. An-Nisa: 36)

Juga bersih dari noda-noda bid’ah (perkara baru yang diada-adakan dalam urusan agama yang tidak ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya) yang berupa ucapan, keyakinan dan amalan. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Siapa yang mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan dien (agama) kami ini yang bukan dari padanya maka dia tertolak”. [HR. Al-Bukhariy dan Muslim]

Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Minhaj (12/16), “Hadits ini merupakan sebuah kaedah agung diantara kaedah-kaedah Islam. Hadits termasuk jawami’ al-kalim (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena ia gamblang dalam menolak segala perbuatan bid’ah, dan sesuatu yang diada-adakan”.

Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- dalam Syarah Al-Arba`in An-Nawawiyah (hal.43, Cet.Dar Ibnu Hazm),“Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung diantara kaidah-kaidah agama.Dia termasuk "Jawami’ Al-Kalim" (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) yang diberikan kepada Al-Mushthofa r , karena hadits ini jelas sekali dalam menolak segala bentuk bid`ah dan perkara-perkara baru”.

Serta bersih dari maksiat. Kemurnian tauhid ini akan terwujud dengan adanya keikhlasan yang sempurna, baik dalam ucapan, amalan, maupun iradah (kehendak)nya, selamat dari syirik akbar yang membatalkan keislamannya (aqidahnya) dan selamat dari syirik ashgar (kecil), seperti riya’ yang mengurangi kesempurnaan tauhid juga terbebas dari bid’ah dan maksiat yang mengotori tauhid yang berpengaruh sangat jelek.

Jadi, inilah yang menyebabkan ia masuk surga tanpa hisab atau hisab yang mudah, termasuk golongan pertama yang masuk surga dan dia berada di maqam (kedudukan) yang tinggi.

Murninya tauhid adalah tunduk kepada Allah dengan sempurna dan tawakkal yang kuat kepada-Nya sehingga hatinya tidak condong sedikit pun kepada mahkluk di setiap kondisi, tidak meminta kemuliaan kepada mereka di mana dan kapan saja, tapi dzohir dan batinnya, ucapan dan perbuatan, cinta, bencinya karena Allah dan semuanya di tujukan hanya mencari ridha Allah dengan mengikuti petunjuk Rasul-Nya.

Tauhid yang murni tidak bisa diperoleh hanya dengan angan-angan, tidak dengan hanya berdo’a yang tanpa bukti dan khayalan-khayalan kosong, tapi kemurnian syahadat bisa didapat dengan hal-hal yang menenangkan hati, berupa keyakinan, aqidah yang terbukti dengan berbuat kebaikan, berakhlaq mulia dan beramak shaleh.

Firman Allah,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. An-Nahl: 97)

Memurnikan tauhid dengan cara inilah yang akan mendapatkan keistimewaan yang sudah disebutkan pada hadits bithoqoh di depan.

Para pembaca yang budiman, inilah hakekat syahadat yang murni dan faedah-faedahnya. Maka murnikanlah syahadatmu, dengan ketundukan, cinta, harap, takut, tawakkal dengan keyakinan yang kokoh hingga Allah menerimanya, dan agar kita bisa memetik buahnya di dunia dan akhirat serta memberikan pengaruh pada kaum muslimin, istiqomah di dalamnya sampai kita berjumpa dengan Allah di akhirat kelak.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 05 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)


Blog EntryJul 24, '08 8:32 PM
for everyone

Mengingkari Penguasa

Sabtu 14 April 2007 | Print Artikel

 

Mengingkari kemungkaran adalah perkara syar’i lantarannya, kebaikan bisa nampak dan tersebar. Demikian pola kebatilan akan menipis, bahkan sirna.

Mengingkari kemungkaran merupakan ciri hkas kaum mukminin. Allah ta’ala berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”. (QS. At-Taubah: 71)

Syaikh Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim-rahimahullah- berkata, “Sungguh Allah telah membedakan antara orang orang mukmindengan orang orang munafiq dengan amar ma’ruf (mencintai hal yang baik) dan nahi mungkar (mengingkari kemungkaran). Hal itu menunjukan ciri khas sifat sifat orang beriman adalah mereka melaksanakan hal itu.” [Lihat Mu’amalah Al-Hukkam (hal.35)]

Kemudian, mengingkari kemungkaran perlu didudukkan dengan baik dan diletakan sesuai porsinya. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, dengan mengingkari kemungkaran yang dibuat oleh rakyat. Sedang rakyat pun harus disikapi dengan baik dan hikmah.

Apa bila anda bertanya tentang metode syar’i dalam mengingkari penguasa, maka perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama. Dalam pembahasan berikut ini kami akan kupas metode mereka mengingkari, dan menasihati penguasa. Ini perlu diketahui, karena banyak orang yang tak paham.

Ibnul Jauziy-rahimahullah- berkata, “perkara yang dibolehkan dalam amar ma’ruf dan nahi Mungkar hubungannya dengan penguasa, yaitu memberikan pengertian dan nasihat. Adapun berkata-kata kasar, seperti “Wahai orang zholim”, “wahai orang yang tidak takut kepada Allah!” Jika hal itu menggerakan/membangkitkan fitnah (musibah) yang menyebabkan kejelekannya tertular kepada orang lain, maka tidak boleh dilakukan. Jika ia tidak takut, kecuali atas dirinya, maka boleh menurut jumhur ulama. Menurut pendapatku, hal itu terlarang.” [ Lihat Al- Adab Asy-Syari’ah (1/195-197)]

Ibnu An-Nuhhas Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata, “Seseorang yang menasehati penguasa hendaknya memilih pembicaraan empat mata bersama penguasa dibandingkan berbicara bersamanya di depan publik, bahkan diharapkan andaikan ia berbicara dengan penguasa secara sirr ((rahasia), dan menasehatinya secara tersembunyi, tanpa pihak ketiga.” [Tanbih Al- Ghopilin (hal. 64)]

Apa yang ditetapkan oleh Ibnul Jauziy, dan Ibnu An-Nahhas, bahwa menasihati penguasa dengan cara rahasia dan tersembunyi, ini telah dikuatkan oleh hadits-hadits dan atsar dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , para sahabat, serta para ulama’ Ahlus Sunnah yang menapaki jalan mereka..

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ.

“Barangsiapa ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah ia menampakkan secara terang terangan. Akan tetapi hendaknya ia ia mengambil tangannya agar ia bisa berduaan. Jika ia terima ,aka itulah yamg diharap, jika tidak maka sungguh ia telah menunaikan tugas yan ada pada pundaknya”. [HR Ahmad dalam Al-Musnad (3/403-404) dan Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1096, 1097, 1098). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Zhilal Al-Jannah (hal. 514)]

As-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya bagi orang yang nampak baginya kesalahan penguasa dalam sebagian masalah agar ia menasihati penguasa, dan tidak menampakan celaan padanya didepan publik”.[Lihat As-Sail Al-Jarrar (4/556)]

Dari sini, kita mengetahui kesalahan fatal sebagian orang, ketika melihat penguasa bersalah dan bermaksiat, atau membiarkan kemaksiatan, maka serta-merta mereka mengumpulkan manusia untuk demontrasi sehingga tersebarlah aib penguasa. Demo sekalipun diniatkan sebagai “nasihat”, namun tetap salah karena ia merupakan sebuah sarana yang membeberkan aib penguasa. Oleh karena itu, satu hal yang amat menyayat hati, dan membuat kita sedih, ketika kita menyaksikan ada sebagian mahasiswa dan masyarakat umum -bahkan terkadang ia adalah “aktivis dakwah Islam”- memompa, dan mengompori semangat pemuda-pemuda Islam untuk melakukan demonstrasi.

Al-Allamah Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz-rahimahullah- berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf, membeberkan aib penguasa, dan menyebutkannya di atas mimbar-mimbar, karena hal itu akan mengantarkan kepada kudeta, tidak mau dengar dan taat dalam perkara ma’ruf, dan mengantarkan kepada pemberontakan yang merusak dan tidak membawa manfaat. Tapi metode yang diikuti di sisi salaf: menasehati secara empat mata, menyurat, dan menghubungi para ulama yang berhubungan langsung dengannya sehingga penguasa bisa diarahkan kepada hal yang baik”. [ Lihat Haquq Ar-Ro’iy wa Ar- Ro’iyyah (27)]

Jadi, seorang yang ingin menasihati pemerintah, maka ia lakukan dengan cara rahasia, dan empat mata. Bukan menasihatinya secara terang-terangan di depan publik. Oleh karena itu, termasuk di antara kesalahan sebagian orang, menasihati penguasa, lalu disebarkan nasihat dan hasil pertemuannya dengan pemerintah, baik lewat radio, televisi, koran, majalah, buletin, mimbar, majelis taklim, pertemuan umum, demonstrasi, dan lainnya.

Diantara metode yang paling buruk dalam menasihati penguasa, keluar ke jalan-jalan berkonvoi dalam rangka berdemo, apakah disertai kekacauan, ataukah, tidak!! Dengarkan Al-Faqih Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin-rahimahullah- berkata, “Demonstrasi merupakan perkara baru yang tidak pernah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaih wasallam- , dan tidak pula di zaman Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin dan para sahabat-radhiyallah anhum-. Kemudian di dalamnya juga terdapat kerusuhan, dan huru-hara yang menjadikannya terlarang, dimana juga terjadi di dalamnya pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu dan lainnya. Juga terjadi ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, antara anak muda dengan orang tua , serta perkara-perkara yang semacamnya, berupa kerusakan dan kemungkaran.Adapun masalah menekan dan mendesak pemerintah, maka jika pemerintahnya muslim, cukuplah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya –Shollallahu alaih wasallam- sebagai pengingat baginya. Ini merupakan sebaik-baik perkara (baca:nasihat) yang disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka (orang-orang kafir) itu tidak mau mempedulikan para demonstran. Boleh jadi Pemerintah kafir itu akan bersikap ramah dan baik di depan para demonstran, sekalipun di batinnya tersembunyi kejelekan. Karenanya, kami memandang bahwa demo merupakan perkaara munkar. Adapun ucapan (baca: alasan) mereka: “Inikan demo yang damai (tak ada kerusuhan,pent.)!!”, maka boleh jadi demonya damai di awalnya atau awal kalinya, kemudian berubah jadi demo perusakan.Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mengikuti jalan hidupnya para Salaf. Karena Allah telah memuji orang-orang Muhajirin dan Anshor; Allah telah memuji orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan ”. [Lihat BuletinSilsilah Ad-Difa’ anis Sunnah (7): “Aqwaal ‘Ulama’ As-Sunnah fil Muzhaharat wa maa Yatarattab Alaih min Mafasid ‘Azhimah”, hal.2-3, cet. Maktabah Al-Furqon, UEA.]

Alangkah benarnya apa yang dikatakan beliau bahwa demo-walaupun tanpa kerusuhan- merupakan perkara baru dan bid’ah. Bid’ahnya orang-orang Khawarij. Anggaplah demo itu damai, akan tetapi itu merupakan sarana dalam menyebarkan aib penguasa, karena dengan keluarnya seseorang ke jalan-jalan untuk demo, akan memberikan opini bahwa mereka akan pergi mengeritik, dan membongkar aib, dan kekurangan penguasa. Membeberkan aib penguasa muslim merupakan metode lama yang dipergunakan oleh kaum Khawarij yang suka memberontak.

Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqolany – rahimahullah- berkata dalam menjelaskan hakekat orang-orang Al-Qo’diyyah (salah satu kelompok Khawarij), “Al-Qo’diyyah: adalah kelompok Khawarij yang tidak memandang (harusnya) memerangi (pemerintah). Bahkan mereka hanya mengingkari pemerintah yang zholim sesuai kemampuan, mereka mengajak kepada pendapat mereka, dan juga mereka menghias-hiasi –disamping hal tsb– untuk memberontak, serta mengira itu baik” [ Lihat At-Tahdzib (8/114) sebagaimana dalam Lamm Ad-Durr Al-Mantsur (hal.60) karya Jamal Ibn Furoihan Al-Haritsy, cet. Dar Al-Minhaj, Mesir.]

Dalam kitabnya yang lain, Al-Hafizh –rahimahullah- berkata, ”Al-Qo’diyyah: adalah orang-orang yang menghias-hiasi pemberontakan atas pemerintah, sekalipun mereka tidak melakukan (pemberontakan itu) secara langsung”. [ Lihat Hadyus Sari (459) yang dinukil dari Lamm Ad-Durr Al-Mantsur, hal.60, cet. Dar Al-Minhaj.]

Jadi, tugas Al-Qo’diyyah dahulu sama persis dengan tugas sebagian orang yang membakar semangat pemuda-pemuda untuk membangkang, dan tidak taat kepada pemerintah, bahkan terkadang mengarahkan mereka kepada pemberontakan fisik lewat ajang demonstrasi. Ini adalah tercela dalam pandangan ulama’ Ahlus Sunnah berdasarkan dalil-dalil, baik naqli, maupun aqli.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz–rahimahullah- berkata: “Aku tidak memandang bahwa demonya para wanita ataupun demonya para laki-laki termasuk solusi. Akan tetapi, itu merupakan musibah, dan termasuk sebab kejelekan; termasuk sebab dizhaliminya sebagian orang, dengan cara yang tak benar. Akan tetapi cara-cara yang syar’i adalah menyurat, menasihati, berda’wah kepada kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh para ulama; demikianlah para sahabat Nabi –Shallallahu alaih wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan : dengan cara menyurat, berbicara langsung dengan orang yang berbuat salah, dengan pemerintah, dan penguasa dengan menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya tanpa membeberkannya di atas mimbar dan lainnya!! Katanya, “Pemerintah melakukan begini dan begini!!”. Akhirnya, hasilnya begini (kerusakan), Wallahul Musta’an“.

Beliau juga berkata: “Dikategorikan dalam masalah ini (kesalahan dalam menasihati penguasa), apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa demo yang menimbulkan keburukan yang besar bagi para da’i. Jadi, karnaval dan teriak-teriakan bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan da’wah. Jalan yang benar (dalam menasihati pemerintah,pent.) adalah dengan cara berziarah dan menyurati dengan cara yang baik”. [ Lihat Buletin Silsilah Ad-Difa’ (7) (hal.1-2),cet. Maktabah Al-Furqon, UEA]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 06 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

Blog EntryJul 24, '08 8:31 PM
for everyone

Adakah Jimat dalam Islam ???

Sabtu 14 April 2007 | Print Artikel

 

Jimat merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, karena tersebar beragam jenisnya. Bahkan, jimat tersebut sudah menjadi “komoditi dagang” yang laris diperjualbelikan seperti halnya mantra-mantra, rajah-rajah, batu akik pelancar rezki, sabuk bertuah, liontin ajaib, kain dan semacamnya. Kini benda-benda itu bukan lagi sekedar benda mati, tapi telah “naik kelas”, karena diyakini bisa memberikan perlindungan atau kekebalan, mendatangkan rezeki, ataukah pemikat lawan jenis. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana hal ini jika ditimbang oleh syari’at, adakah ia dalam islam?

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menyempurnakan agama ini sebagaimana yang Allah nyatakan dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusenpurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Kucukupkan nikmatKu kepada kalian dan telah Kurhidhoi Islam sebagai agama bagi kalian”. (QS. Al-Maidah: 3)

Al-Imam Abul Fida` Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Ini adalah karunia Allah -Ta’ala- yang paling besar terhadap umat ini, di saat Allah telah menyempurnakan agama bagi mereka, maka mereka pun tidak butuh lagi kepada agama yang lain dan tidak kepada nabi yang lain selain Nabi mereka -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Oleh karena itu, Allah menjadikan beliau sebagai penutup para nabi. Dia telah mengutus beliau kepada bangsa manusia dan jin. Jadi, tidak ada perkara yang halal, selain yang beliau halalkan dan tidak ada perkara yang haram selain yang dia haramkan, serta tidak ada ajaran agama selain yang dia syariatkan. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/14) cet. Darul Ma’rifah]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَا بَقِيَ شَيْئٌ يُقََرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tiada suatu perkara yang mendekatkan kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian”. (HR. Ath-Thabranydalam Al-Kabir (1647), di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1803), dan Syaikh Ali bin Hasan Al-Atsariy dalam ‘Ilmu Ushul Al-Bida’ (hal.19)]

Jadi, segala perkara kebaikan yang bisa mengantarkan seseorang meraih surga telah dijelaskan dan dituntunkan dalam syari’at. Demikian pula sebaliknya, segala perkara yang jelek bila menjerumuskan seseorang ke dalam neraka, telah dijelaskan dalam syari’at.

Seandainya jimat ini adalah perkara disyari’atkan, tentunya kita akan mendapatkan tuntunannya dalam syari’at dan pastilah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-, dan imam-imam setelahnya adalah orang yang pertama kali mengejakannya. Namun, jika kita tidak dapatkan hal tersebut dikerjakan oleh mereka, maka hal tersebut bukanlah perkara yang baik, bahkan termasuk kepada hal-hal yang diada-adakan di dalam syari’at yang telah sempurna ini, yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- dan Rasul-Nya berlepas diri dari hal-hal tersebut.

Masalah jimat telah dijelaskan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits-hadits. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mangisyaratkan tentang jimat dan hukumnya,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik”. [HR. Abu Dawud (3883). Hadits ini di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albany dalam Shohih Al-Jami’ (1632), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dalam Al-Jami’ Ash-Shohih (3/499)]

Syaikh Muhammad Al-Wushobiy Al-Yamaniy berkata dalam mengomentari hadits ini, “Bisa dipetik hukum dari hadits ini tentang haramnya menggantungkan jimat, baik pada manusia, hewan, kendaraan, rumah, toko, pohon, atau selainnya. Apakah sesuatu yang dgantungkan itu berupa tulang, tanduk, sandal, rambut, benang-benang, batu-batu, besi, kuningan, atau yang lainnya, karena perkara tersebut, di dalamnya ada bentuk penyandaran sesuatu kepada selain Allah, (yang ia itu adalah kesyirikan )”. [Lihat Al-Qaulul Mufid Fiadilati At-Tauhid (145 jilid 7)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- juga pernah bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تمَِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Siapa yang menggantungkan jimat maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/56), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/291). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohih (629), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih (6/294)]

Abdur Ra’uf Al-Munawiy -rahimahullah- berkata, “Siapa yang menggantungkan jimat, diantara jimat-jimat jahiliah, sedang ia menyangka hal tersebut bisa mendatangkan suatu mudharat atau manfaat, maka sesungguhnya itu adalah perbuatan yang haram. Sedangkan sesuatu yang haram, di dalamnya tidaklah terdapat obat”. [lihat Faidh Al-Qadir (6/107), cet. Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra]

Syaikh Abdirrahman bin Hasan Alusy Syaikh -rahimahullah- berkata, “Menggantungkan jimat adalah kesyirikan, karena maksud orang yang menggantungkan jimat tersebut untuk menolak suatu kemudharatan (bala’), atau meraih suatu manfaat dengannya dari selain Allah. Hal itu juga meniadakan kesempurnaan keikhlasan kepada Allah, yang merupakan makna dari L a Il aha Illall ah, karena sesungguhnya orang yang ikhlas tidaklah meminta tercapainya suatu manfaat atau hilangnya suatu mudharat kecuali hanya kepada Allah, sebagaimana firman-Nya,

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan”. (QS. An-Nisa`: 125) [ Lihat Quratul Uyun (hal. 54)]

Ketika ada yang mengingkari dari kalangan para pemakai jimat, sebagian orang -terlebih lagi para pemakai jimat- menyangka jimat itu sebagai sebab dan sarana saja. Benarkah itu? Perlu diketahui bahwa meyakini sesuatu sebagai sebab dan sarana -padahal ia bukan sebab-, maka ini tergolong syirik kecil. Selain itu, meyakini sesuatu sebagai sebab dan sarana yang mendatangkan manfaat (kebahagian), atau mudharat, harus berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.[lihat Al-Qaulul Mufid (1/208)]

Jadi, mengerjakan sebab yang telah disyari’atkan adalah termasuk dari bagian syari’at. Namun para ulama menyebutkan sesuatu itu bisa menjadi sebab atau bukan dengan dua pekara:

Pertama , melalui penetapan syari’at, yakni syari’at menetapkan bahwa sesuatu itu bisa menjadi sebab, misalnya madu. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman tentangnya,

فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ

“Di dalamnya (madu) terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia”. (QS. An-Nahl: 69)

Jika kita menggunakan madu sebagai sebab kesembuhan, maka sah dianggap sebagai sebab, karena syari’at telah menetapkannya.

Kedua , melalui pembuktiaan secara alami bahwa ia memiliki manfaat dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadi secara langsung, seperti berobat dengan Biji Keling yang bisa menghancurkan batu ginjal, atau minum Konidin yang bisa menghilangkan sakit kepala. [Lihat Al-Qaul Al-Mufid Syarah Kitab Tauhid (1/165)]

Jadi, kedua perkara di atas tidak terpenuhi pada jimat. Tidak ada satu dalil pun yang men-syari’at-kan jimat, bahkan jimat dilarang. Jimat adalah sesuatu yang belum jelas pengaruhnya dan secara tidak langsung, sehingga batillah dan tidak sah ia dianggap sebagai sebab.

Dari uraian di atas, maka jelaslah tentang haramnya jimat di dalam syariat islam, baik jimat itu berupa benda-benda mati -sebagaimana yang telah disebutkan-, ataukah terbuat dari Al-Qur’an, dan doa yang dijadikan sebagai jimat. Ini pun dilarang disebabkan beberapa hal, diantaranya: [1] keumuman larangaan akan semua jenis jimat, dan tidak adanya dalil yang mengkhususkannya. [2] Jika kita menggunakan Al-Qur’an sebagai jimat, maka akan terjadi penghinaan terhadap Al-Qur’an dan nama-nama Allah, sebab akan dibawa ke tempat yang najis atau dipakai mencuri dan berkelahi. [3] Fungsi Al-Qur’an, dibaca, bukan digantungkan. [4] Para sahabat membenci penggunaan jimat [5] Penggunaan jimat yang terbuat dari Al-Qur’an akan mengantarkan kepada penggunaan jimat yang terbuat dari selain Al-Qur’an.

Lajnah Da’imah (Lembaga Fatwa KSA) berfatwa secara resmi, “Penggantungan jimat-jimat pada manusia atau selainnya, berupa ayat-ayat Al-Qur’an adalah haram menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Jika yang digantungkan tersebut dari selain Al-Qur’an, maka pengharamannya lebih keras lagi. Tingkatan-tingkatan hukum orang yang mengantungkan jimat berbeda beda sesuai dengan maksudnya. Terkadang bisa menjadi syirik besar (yaitu syirik yang bisa mengeluarkan pelakunya dari islam), jika dia meyakini bahwasanya jimat tersebut mempunyai pengaruh dari selain Allah. Terkadang juga bisa menjadi syirik kecil (syirik yang tidak mengeluarkan pelakunnya dari Islam), namun ia terhitung sebagai dosa besar. Terkadang menjadi bid’ah (suatu perkara baru yang diada-adakan) atau maksiat yang di bawah dari kesirikan. Jadi bagaimana pun keadaannya, tidak boleh melakukannya atau menggantungkannya [ Lihat Fatawa Al-Lajnah (1/204/no. 2775), dan Al-Qaulul Mufid fi Adillah At-Tauhid (hal 148)]

Ringkasnya, segala bentuk jimat baik dari Al-Qur’an, atau pun bukan dari Al-Qur’an adalah suatu hal yang diharamkan, karena keumuman larangan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Jadi, hendaknya setiap muslim meninggalkan perkara-perkara ini, mewaspadainya dan ia hanya menggantungkan segala urusannya hanya kepada Allah semata; Dia meminta suatu manfaat dan berlindung dari mudharat hanya kepada-Nya, sebab inilah aqidah kaum muslimin yang diyakini oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan para sahabatnya -Radhiyallahu ‘anhum yang benar. Sedang tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kebatilan, Wallahu A’lam.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 08 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

Blog EntryJul 24, '08 5:00 AM
for everyone

ILMU BATIN

Sufiyah (merupakan kelompok beraliran tasawwuf) terkadang berani memalsukan hadits atas nama Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- demi menguatkan ajaran mereka dan menipu orang awwam. Di antara hadits-hadits yang mereka palsukan:

عِلْمُ الْبَاطِنِ سِرٌّ مِنْ اَسِرَارِاللهِ عَزَّوَجَلَّ وَحُكْمٌ مِنْ اَحْكَامِ اللهِ يُقْذِفُهُ فِيْ قُلُوْبِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ

Ilmu batin adalah rahasia di antara rahasia-rahasia Allah dan hukum di antara hukum-hukum Allah, Allah melemparkannya ke dalam hati orang yang dikehendaki-Nya dan kalangan hamba-hamba-Nya”. [HR. Ad-Dailamy dalam Al-Firdaus (3/290 – Az-Zuhar)]

Hadits ini palsu karena orang-orang yang meriwayatkannya tidak dikenal (majhul), terlebih lagi hadits ini hanya diriwayatkan oleh Ad-Dailamy. Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- menghukumi hadits ini palsu dalam Dho’if Al-Jami’ (3724).

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 8 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

Sikap dan Adab Ahlus Sunnah kepada Para Sahabat

Kamis 19 April 2007 | Print Artikel

 

Para sahabat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- merupakan generasi terbaik yang dipilih oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- untuk menemani Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam memperjuangkan, dan menyebarkan Islam. Jasa mereka kepada Islam dan kaum muslimin amat besar.

Namun sangat disayangkan, pada hari ini mencul generasi yang jelek berusaha merendahkan sahabat, menghina, bahkan menganggap mereka munafiq dan kafir, na’udzu billah. Usaha merendahkan dan mencela sahabat, ini dengan berbagai macam. Ada yang menghina sahabat dengan alasan “Study Kritis Sejarah Islam”, “Pembelaan Terhadap Ahlul Bait”, dan berbagai macam slogan yang berakhir pada satu muara, yaitu mencela sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- .

Ini tentunya menyalahi adab dan aqidah ahlus sunnah yang memerintahkan kita memuliakan sahabat, memujinya, mendoakan kebaikan baginya, dan menahan lisan dan hati untuk benci kepada mereka. Mencela sahabat, apalagi sampai menganggapnya munafik, telah berbuat makar, dan mengkafirkannya adalah merupakan perkara yang berbahaya bagi aqidah seorang muslim. Seorang muslim harus membersihkan lisan dan hatinya dari kata-kata yang tidak layak, sifat benci dan dendam kepada para sahabat -radhiyallahu anhum ajma’in-, apakah ia dari kalangan orang-orang terdahulu masuk Islam ataukah belakangan. Yang jelas ia adalah sahabat Nabi-shollallahu alaihi wasallam-, maka kita harus beradab dan sopan kepada mereka dalam berkata dan bersikap.

Cinta para sahabat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, baik itu ahlul bait maupun bukan merupakan tanda keimanan seseorang, dan membenci mereka adalah tanda nifaq. Al-Imam Al-Bukhary -rahimahullah- berkata dalam kitab Shahih-nya (1/14/17),“Bab Tanda Keimanan Adalah Cinta Kepada Orang-Orang Anshar”. Setelah itu Al-Bukhary membawakan sebuah hadits dari Anas -radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ بُغْضُ اْلأَنْصَارِ وَآيَةُ الْمُؤْمِنِ حُبُّ اْلأََنْصَارِ

“Tanda kemunafiqan itu adalah membenci orang-orang Anshar dan tanda keimanan itu adalah mencintai orang-orang Anshar”.

Imam As-Suyuthiy -rahimahullah- berkata dalam Ad-Dibaj (1/92) ketika menafsirkan hadits di atas, “Tanda-tanda orang beriman adalah mencintai orang-orang Anshar karena siapa saja yang mengerti martabat mereka dan apa yang mereka persembahkan berupa pertolongan terhadap agama Islam, jerih-payah mereka memenangkannya, menampung para sahabat (muhajirin,pen), cinta mereka kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, pengorbanan jiwa dan harta mereka di depan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, permusuhan mereka terhadap semua orang (kafir) karena mengutamakan Islam dan mencintainya, maka semua itu merupakan tanda kebenaran imannya, dan jujurnya dia dalam berislam. Barangsiapa yang membenci mereka dibalik semua pengorbanan itu, maka itu merupakan tanda rusak dan busuknya niat orang ini”.

Dalam sebuah hadits Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda dalam menerangkan martabat para sahabat,

لاَ تَسُبُّوْا أَصْحَابِيْ فَلَوْا أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيْفَهُ

“Janganlah kalian mencela para sahabatku. Andaikan seorang di antara kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud, niscaya infaq itu tak mampu mencapai satu mud infaq mereka, dan tidak pula setengahnya” . [HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shahih (3470), Muslim dalam Ash-Shahih (2541) dan lainnya].

Dari dua hadits ini dan hadits lainnya yang semakna, Ahlis Sunnah menetapkan suatu aqidah: “Wajibnya mencintai para sahabat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan tidak mencela mereka, bahkan memuliakan mereka serta membersihkan hati dan lisan dari membicarakan permasalahan di antara para sahabat, mencela, merendahkan dan menghina para sahabat”. Sebab merekalah yang memperjuangkan Islam dan menyebarkannya dengan mengorbankan harta dan jiwa mereka sampai kita juga bisa merasakan nikmat Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah- berkata, “Di antara prinsip Ahlus Sunnah: Selamatnya hati dan lisan mereka dari sahabat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam- dan berlepas diri dari jalan hidupnya orang-orang Rofidhoh yang membenci dan mencela para sahabat. Mereka (Ahlussunnah) menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara mereka, dan berkata: [‘Sesungguhnya atsar-atsar yang teriwayatkan mengenai kejelekan para sahabat, di antaranya ada berita dusta, ada juga yang sudah ditambahi dan dikurangi, serta diubah dari semestinya’]. Para sahabat lebih dahulu berislam, dan memiliki keutamaan-keutamaan yang mengharuskan diampuninya dosa yang ada pada dari mereka, apabila ada. Sehingga mereka diampuni dari segala kekeliruan yang tidak diampuni bagi orang setelah mereka. Lalu jika ada dosa pada salah seorang di antara mereka, maka mereka (tentunya) akan bertaubat darinya, atau ia melakukan kebaikan yang bisa menghapuskan dosanya atau diampuni dosanya karena keutamaan dahulunya masuk Islam, atau karena syafa’at Nabi Muhammad -shollallahu ‘alaihi wasallam- kepada mereka, yangmana mereka adalah orang yang lebih berhak mendapatkan syafa’atnya, ataukah ia ditimpakan suatu bala’ di dunia yang bisa menghapuskan dosanya. Jika ini hubungannya dengan dosa yang nyata, maka bagaimana lagi dengan perkara yang mereka di dalamnya berijtihad? Jika mereka benar, maka mereka mendapatkan dua pahala. Jika keliru, maka mereka mendapat satu pahala, sedangkan kesalahannya terampuni”.[Lihat Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 139-152) karya Syaikh Shaleh Al-Fauzan, dengan sedikit perubahan tanpa merusak dan mengubah makna].

Orang Rafidhah yang disebut oleh Syaikhul Islam, mereka adalah berasal dari orang-orang majusi yang mengaku masuk Islam dengan tujuan merusak Islam dari dalam. Mereka berkedok dengan pembelaan bagi Ahlul Bait dalam rangka mencela, bahkan sabahat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- agar Islam hancur. Sekarang Rofidhoh (baca:Syi’ah) bermarkas di Iran. Karenanya, kami ingatkan kaum muslimin agar berhati-hati terhadap mereka dan jauhkan anak-anak kita dari mereka, jangan sampai di sekolahkan di negeri mereka (khususnya, di Qum, Iran), hanya karena diiming-imingi dengan dunia dan gelar, sementara ia rela mengorbankan aqidah. Na’udzu billah minal khudzlan.

Hal ini perlu kami jelaskan, karena orang-orang Rafidhah (terkenal dengan sebutan Syi’ah) belakangan ini banyak merasuki dunia kampus, dan sebagian oragnisasi dakwah. Selain itu, mereka memakai senjata nikah mut’ah” (nikah kontrak/nikah tanpa wali) banyak mahasiswa yang terpengaruh dengan mereka karenanya. Apalagi nikah mut’ah dibumbui dengan janji-janji pahala dan keutamaan. Ketahuilah, mereka adalah kaum yang memiliki niat busuk dalam mencela sahabat Nabi kita -Shollallahu ‘alaihi wasallam-.

Al-Imam Al-Ajury-rahimahullah- berkata, “Seyogyanya bagi orang yang mau mentadabburi apa yang telah kami torehkan berupa keutamaan-keutaan para sahabat Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- dan keluarga beliau -radhiyallahu anhum ajma’in- agar mencintai mereka, mendoakan rahmat bagi mereka, memohonkan ampunan bagi mereka, mencari jalan kepada Allah untuk mereka, juga bersyukur kepada Allah karena ia diberi taufiq (petunjuk) kepada hal ini, serta tidak menyebutkan perselisihan yang terjadi di antara mereka, dan mengorek-ngoreknya, dan tidak pula mencari-carinya”.[Lihat Asy-Syari’ah, hal. 2485 karya Al-Ajurriy.]

Oleh karena itu, tak wajar jika seorang muslim menyebarkan hadits yang berisi kisah celaan kepada Tsa’labah, karena termasuk perkara yang dilarang Ahlus Sunnah, kecuali jika kita sebutkan hadits itu demi menjelaskan kelemahan dan kepalsuannya, maka tak mengapa. Bahkan bisa mendapatkan pahala karena membela kehormatan sahabat Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam-.

Al-Imam An-Naqid Abu Zur’ah Ar-Rozy-rahimahullah- berkata, “Apabila engkau melihat seseorang mencela salah seorang sahabat Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam-, maka ketahui bahwa orang itu zindiq. Karena Rasul -Shollallahu ‘alaihi wasallam- di sisi kami benar, dan Al-Qur’an adalah kebenaran. Sedangkan yang menyampaikan Al-Qur’an ini kepada kami adalah para sahabat Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam-. Mereka (para pencela tersebut) hanyalah berkeinginan untuk menjatuhkan saksi-saksi kami agar mereka bisa membatalkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Padahal celaan itu lebih pantas bagi mereka, sedang mereka adalah orang-orang zindiq”. [Lihat Al-Kifayah, hal. 49 karya Al-Khathib Al-Baghdadiy]

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thohawy-rahimahullah- berkata dalam menjelaskan aqidah Ahlussunnah, “Kami mencintai para sahabat Rasulullah -shollallahu alaihi wasallam-, tidak berlebihan dalam mencintai salah seorang di antara mereka,dan tidak berlepas diri dari salah seorang di antara mereka. Kami membenci orang yang membenci mereka dan menyebutnya bukan dalam kebaikan. Kita tidak menyebut para sahabat kecuali dengan kebaikan. Mencintai mereka adalah agama, keimanan,dan kebaikan. Sedang membenci mereka merupakan kekufuran, kemunafikan, dan pelampauan batas”. [Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 689 karya Ibnu Abil Izz Al-Hanafy.]

Al-Imam Abu Hanifah -rahimahullah- berkata, “Al-Jama’ah: Engkau mengutamakan Abu Bakar, Umar , Ali, dan Utsman, dan engkau tidak mencela salah seorang diantara sahabat Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- “. [Lihat Al-Intiqo’ fi fadho’il Ats-Tsalatsah Al-A’immah, hal. 163 karya Ibnu Abdil Barr, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah]

Imam Darul Hijrah, Malik bin Anas-rahimahullah- berkata, “Orang yang mencela para sahabat Nabi -shollallahu alaihi wasallam- tidak memiliki saham-atau ia berkata:- bagian dalam Islam”. [Lihat As-Sunnah (1/493) karya Al-Khollal]

Al-Imam Al-Humaidy -rahimahullah- berkata, “Kita tidaklah diperintah kecuali untuk memohonkan ampunan bagi mereka (sahabat). Barangsiapa yang mencela mereka atau meremehkan mereka atau salah seorang dari mereka, maka ia bukanlah di atas sunnah, dan ia tidak memiliki bagian dari fa’i (rampasan perang)”. [Lihat Ushul As-Sunnah, hal.43 karya Al-Humaidy]

Al-Imam Ahmad bin Hambal - rahimahullah- berkata, “Barangsiapa mencela (sahabat), maka aku takutkan kekufuran atas dirinya, seperti orang-orang Rofidhoh.” Lalu beliau berkata lagi, “Barangsiapa yang mencela para sahabat Rasulullah–shollallahu alaihi wasallam- , maka kami tak merasa aman atas dirinya kalau ia akan keluar dari agama”.As-Sunnah (1/439) karya Al-Khollal] [Lihat

Inilah beberapa pernyataan dari para ulama Ahlussunnah tentang orang yang mencela sahabat. Maka janganlah anda tertipu dengan sebagian orang yang berusaha mencela mereka sekalipun dengan istilah dan slogan “Studi Kritis Terhadap Sejarah Hidup Para Sahabat”. Karena ini, bukanlah jalannya Ahlussunnah, bahkan jalannya orang-orang Rofidhoh, dan orientalis yang ingin meruntuhkan Islam dengan jalan mencela dan merendahkan para sahabat. Kenapa? Karena dengan mencela mereka otomatis akan menolak riwayat yang disampaikan oleh para sahabat berupa hadits-hadits Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sedang Islam, terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Ahlus Sunnah menjauhkan diri dari mengorek-ngorek kesalahan para sahabat dan menghukumi mereka karena mereka para sahabat-radhiyallahu anhum- adalah suatu kaum yang telah mempersembahkan amal sholeh dan jihad dalam membela Islam. Bahkan mereka telah menghabiskan waktunya, mengorbankan harta dan tenaganya dalam membela Nabi -shollallahu alaihi wasallam-, Islam dan menyebarkannya sehingga sampai kepada kita. Mereka telah banyak berusaha untuk Islam, lalu apa yang kita persembahkan untuk Islam sehingga kita merasa lebih hebat dibanding sahabat dan malah justru mau menghakimi mereka yang telah lama meninggal. Lalu apa mamfaat yang kalian peroleh dalam mengkritisi sejarah hidup para sahabat? Wallahi, tiada lain kecuali kerugian yang akan kalian petik di dunia dan akhirat. Nas’alullahal afiyah wassalamah minal khudzlan….

 

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 10 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)


Blog EntryJul 24, '08 4:41 AM
for everyone

Jilbab
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sebenarnya menutup aurat bagi wanita itu seperti apa, apakah harus bercadar atau bagaimana?
   

Dalam hal menutup aurat bagi seorang wanita muslimah,terhadap laki-laki asing hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-qur’an ,As-sunnah dan ijma’ para Ulama. Hanya yang terjadi khilaf diantara mereka dalam hal wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan,setelah mereka sepakat bahwa yang demikian adalah perkara yang disyari’atkan.
Dan yang lebih mendekati kebenaran –wallahu a’lam- bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan pun hal yang diwajibkan.
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah :

1) firman-Nya:

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maka telah ditafsirkan oleh para Ulama,bahwa termasuk yang diulurkan adalah ke wajah-wajah mereka.Diantara para Ulama yang menafsirkan demikian adalah Abidah As-Salmani,dan yang lainnya dari kalangan mufassirin.Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas .
2) Dan Firman-Nya:

Telah ditafsirkan oleh Abdullah bin Mas’ud bahwa yang dimaksud “kecuali yang tampak darinya” adalah pakaian luar.
Adapun dari hadits ,diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:
“Semoga Allah merahmati wanita yang awal kali berhijrah,tatkala Allah menurunkan firman-Nya:

“Dan hendaklah mereka mengulurkan khimar mereka ke dada-dada mereka”
(QS.An-Nuur:31)
Maka mereka pun merobek kain-kainnya lalu berkhimar dengannya.”
(HR.Bukhari)
Berkata Al-Hafidz: mereka berkhimar ,maknanya adalah mereka menutupi wajah-wajah mereka.
(Fathul bari:8/490).
Dan disana masih banyak dalil berkenaan tentang hal ini.Dan tentunya menutup seluruh tubuh termasuk wajah dan kedua telapak tangan lebih aman dari fitnah,lebih menenangkan hati dalam beramal,sebab dengan mengamalkannya berarti kita keluar dari perselisihan yang terjadi dikalangan para Ulama salaf. Adapun hadits-hadits yang membolehkan membuka wajah ada yang shohih, namun tidak shorih (tidak jelas menunjukkan maksud yang dikehendaki),ada pula yang shorih ,akan tetapi kedudukan riwayatnya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
Wallahu A’lam.


-- Al Ustadz Abu Karimah Askary -- يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

 

 

Hukum Zakat Profesi
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Tolong jelaskan hukum zakat profesi?
   

JAWAB: zakat adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah).
Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-qur’an, maupun sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,atau ijmak, atau qiyas yang shohih.
Dan tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya. Mereka yang membolehkannya, memasukkan setiap profesi yang menghasilkan uang, termasuk diantaranya penghasilan pemain musik, penyanyi dan yang lainnya.
Apakah mungkin Allah akan menerima zakat dari penghasilan yang haram. Lalu mereka pun berselisih dalam hal nisab,dan kadar yang dikeluarkan.
Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:

-- Al Ustadz Abu Karimah Askary --
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ 188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS,Al baqoroh:188).

 


Yang Membatalkan Dan Mengurangi Kesempurnaan Islam

Sabtu, 18 Nopember 2006 12:02:42 WIB

YANG MEMBATALKAN DAN MENGURANGI KESEMPURNAAN ISLAM


Oleh
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu



Hal-Hal Yang Membatalkan Islam

Dalam agama Islam ada hal-hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang apabila ia mengerjakannya. Ia juga berarti melakukan perbuatan syirik yang menghilangkan pahala amal dan akan kekal di Neraka. Allah tidak akan mengampuni dosanya kecuali ia bertaubat. Hal-hal tersebut adalah.

[1]. Berdo’a dan meminta kepada selain Allah, seperti kepada para nabi dan wali-wali yang sudah wafat, atau kepada mahluk hidup yang ghaib. Firman Allah.

“Artinya : Dan janganlah kamu berdo’a kepada selain Allah yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) dapat memberi madharat kepadamu, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim (musyrik)” [Yunus : 106]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa mati dalam keadaan menyembah seorang sekutu, selain Allah, niscaya masuk neraka” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[2]. Merasa kesal hatinya dengan tauhid dan enggan berdo’a kepada Allah serta meminta pertolongan kepada para rasul atau wali-wali yang sudah wafat, atau kepada makhluk hidup yang ghaib. Firman Allah tentang kaum Musyrikin.

“Artinya : Dan apabila hanya nama Allah saja yang disebut,kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati” [Az-Zumar : 45]

[3]. Menyembelih binatang untuk atau karena seorang rasul atau wali. Berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah (binatang)” [Al-Kautsar : 2]

[4]. Bernadzar untuk makhluk sebagai pendekatan dan penghambaan kepadanya. Padahal semestinya hanya untuk Allah saja. Firman Allah.

“Artinya : Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat. Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Ali-Imran : 35]

[5]. Melakukan thawaf di sekeliling kuburan dengan niat ibadah. Karena thawaf hanya dilakukan di sekliling Ka’bah, berdasarkan firman Allah.

“Artinya : …. Dan hendaklah mereka berthawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” [Al-Hajj : 29]

[6]. Tawakal dan berserah diri kepada selain Allah. Firman-Nya.

“Artinya : …. Maka bertawakkallah kepadaNya saja jika kamu benar-benar orang yang berserah diri” [Yubus : 84]

[7]. Ruku atau sujud dengan niat mengagungkan raja atau para pemimpin, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali yang melakukan hal itu bodoh (tidak tahu). Karena ruku dan sujud adalah ibadah untuk Allah saja.

[8]. Mengingkari salah satu rukun Islam, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Atau mengingkari salah satu rukun iman, yaitu iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir dan iman kepada taqdir yang baik dan yang buruk. Atau mengingkari hal-hal lain yang sudah jelas dalam agama.

[9]. Membenci Islam atau sebagian dari ajaran Islam yang sudah merupakan ijma’ para ulama,baik yang menyangkut masalah ibadah, muamalah, ekonomi atau akhlak. Firman Allah.

“Artinya : Yang demikian itu adalah karena sebenarnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan pahala amal-amal mereka” [Muhammad : 9]

[10]. Berolok-olok dengan ayat Al-Qur’an, hadits shahih atau salah satu hukum Islam yang telah disepakati. Firman Allah.

“Artinya : Katakanlah: apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan rasulNya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta ma’af, karena kamu telah kafir sesudah beriman …” [At-Taubah : 65-66]

[11]. Mengingkari Al-Qur’an, meskipun sedikit saja, atau hadits shahih. Ini dapat menyebabkan riddah (keluar) dari Islam apabila dilakukan dengan sadar dan sengaja.

[12]. Mencela Allah, menghujat Islam, menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau memeperolok keadaan beliau, atau mengkritik ajaran yang dibawanya. Itu semua menyebabkan kafir.

[13]. Mengingkari salah satu asma’, sifat atau af’al (perbuatan) Allah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih, apabila dilakukan bukan karena tidak tahu atau karena ta’wil.

[14]. Tidak mengimani seluruh rasul yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan petunjuk kepada manusia, atau mengurangi jumlah mereka. Firman Allah.

“Artinya : Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya..” [Al-Baqarah : 285]

[15]. Memutuskan perkara dengan selain hukum Allah, dengan meyakini bahwa hukum Islam tidak sesuai untuk diterapkan, atau membolehkan berhukum dengan selain hukum Islam. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]

[16]. Menjadikan selain Islam sebagai hakim (pemutus perkara), tidak rela atau menolak hukum Islam, atau merasa keberatan dengan hukum Islam. Firman Allah.

“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuh hati” [An-Nisa : 65]

[17]. Memberikan hak membuat undang-undang dan hukum kepada selain Allah. Seperti system kediktatoran atau system lain yang membolehkan untuk menentukan hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Firman Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan agama yang tidak diizinkan Allah untuk mereka..?” [Asy-Syuura : 21]

[18]. Mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah atau menghalalkan sesuatu yang diharamkanNya. Seperti menghalalkan zina atau riba bukan karena ta’wil. Firman Allah.

“Artinya : …. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [Al-Baqarah : 275]

[19]. Percaya kepada ajaran-ajaran yang merusak Islam. Seperti : Komunisme, Atheisme, Freemasonry Yahudi, Sosialisme, Marxisme, Sekularisme, Nasionalisme yang lebih mengutamakan orang Arab non-Muslim daripada orang non-Arab yang muslim. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima sama sekali agamanya itu dan dia di akhirat termasuk orang yang rugi” [Ali-Imran : 85]

[20]. Mengubah agama dan pindah dari Islam ke agama lain. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya dan mati dalam keadaan kafir, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat…” [Al-Baqarah : 217]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang mengubah agamanya maka ia harus dibunuh” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[21]. Membantu orang Yahudi, Nasrani atau Kpmunis serta bahu membahu dengan mereka dalam melawan orang Islam. Firman Allah.

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi walimu. Mereka itu satu sama lain saling menjadi wali. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi walinya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” [Al-Maidah : 51]

[22]. Tidak mau mengkafirkan orang Komunis yang tidak percaya kepada Tuhan, atau orang Yahudi dan Nasrani yang tidak percaya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah sendiri telah mengkafirkan mereka. FirmanNya.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang musyrik akan masuk Neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” [Al-Bayyinah : 6]

[23]. Pendapat sekelompok orang sufi tentang wihdatul wujud, yaitu bahwa apa yang ada di bumi ini adalah Allah. Sampai ada pemimpin mereka yang mengatakan ;

“anjing dan babi itu tiada lain
kecuali tuhan kita
dan Allah itu tiada lain
kecuali pendeta dalam gereja”

[24]. Berpendapat bahwa agama terpisah dari negara atau Islam tidak mempunyai teori politik. Sebab pendapat ini adalah pendustaan terhadap Al-Qur’an, Al-Hadits dan sirah (sejarah kehidupan) Nabi.

[25]. Berpendapat sebagaiaman yang dianut oleh sekelompok orang sufi bahwa Allah menyerahkan kunci-kunci semua urusan kepada tokoh-tokoh wali. Ini merupakan syirik dalam af’al (perbuatan) Allah dan bertentangan dengan firmanNya.

“Artinya “ Allahlah yang memiliki kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi…” [Az-Zumar : 63]

Hal-hal yang membatalkan keislaman ini serupa dengan hal-hal yang membatalkan wudhu’. Apabila seorang muslim melakukan salah satu hal tersebut, maka hendaklah ia memperbaharui keislamannya, meninggalkan hal yang membatalkannya dan bertaubat kepada Allah sebelum mati. Bila tidak demikian, maka akan sia-sia dan terhapuslah amalnya serta akan kekal di dalam Neraka Jahannam.

Allah berfirman.

“Artinya : Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalanmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” [Az-Zumar : 65]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah mengajarkan kepada kita agar berdo’a.

“Artinya : Ya Allah, kami memohon kepadaMu perlindungan dari perbuatan syirik apapun yang kami ketahui, dan kami memohon kepadaMu ampunan atas perbuatan (dosa) yang tidak kami ketahui” [Hadits Riwayat Ahmad, sanad hasan]

[Disalin dari buku Taujihat Islamiyah Li Ishlahil Fard Wal Mujtama’, edisi Indonesia Bimbingan Islam Untuk Pribadi dan Masyarakat, Penulis Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, Penerbit Akafa Press Jakarta]


Apabila Seorang Perempuan Berzina Kemudian Hamil, Bolehkah Dinikahi Pria Yang Tidak Menghamilinya?

Selasa, 30 Oktober 2007 09:34:53 WIB

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-4/4-


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



[5]. Kejadian Yang Kelima : Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkan dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya?

Jawabannya ; Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa syara’ (agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan Imam Abu Hanifah. Hanya saja Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.

Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan, beralasan kepada beberapa hadits.

Hadits Pertama.
“Artinya : Dri Abu Darda dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melewati seorang perempuan [29] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu sebuah kemah. Lalu beliau bersabda, “Barangkali dia [30] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan [31] tersebut) mau menyetubuhinya!?”. Jawab mereka, “Ya”. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya [32] bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?” [33]
[Hadits Shahih riwayat Muslim 4/161]

Hadits Kedua
“Artinya : Dari Abu Said Al-khudriy dan dia memarfu’kannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan perang Authaas [34], “Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid”
[Hadits riwayat Abu Dawud (no.2157), Ahmad (3/28, 62, 87) dan Ad-Darimi (2/171)]

Hadits Ketiga
“Artinya : Dari Ruwaifi Al-Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah-, ia berkata : Adapaun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada hari Hunain, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [35] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan hamil- [36] Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mejual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa’i [37] kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru megembalikannya”
[Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2158 dan 2150) dan Ahmad (4/108-109) dengan sanad Hasan]

Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafadz.

“Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain)”.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu a’lam.

Adapun masalah nasab anak dia dinasabkan kepada ibunya tidak kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!

Bacalah dua masalah di kejadian yang ke lima ini di kitab-kitab.
[1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah Juz 9 hal. 561 s/d 565 tahqiq Doktor Abdullah bn Abdul Muhsin At-Turkiy.
[2]. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 30-31
[3]. Al-Ankihatul Faasidah (hal. 255-256])
[4]. Fatawa Al-Islamiyyah Juz 2 halaman 353-354 dan 374-375 oleh Syaikh bin Baaz dan Syaikh Utsaimin dan lain-lain.

[6]. Kejadian Yang Keenam : Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil
Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil yaitu setiap akad nikah yang telah diharamkan syara’ (agama) atau hilang salah satu dari rukunnya sehingga akad nikah tersebut tidak sah seperti ;
1). Nikah dengan mahram [38]
2). Nikah dengan ibu susu atau saudara sepersusuan
3). Nikah dengan istri bapak atau istri anak atau mertua atau dengan anak tiri
4). Nikah mu’tah
5). Nikah lebih dari empat orang istri
6). Nikah dengan istri orang lain
7). Nikah dengan perempuan yang sedang ‘iddah
8). Nikah seorang muslim dengan wanita selain dari wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nashara)
9). Nikah tanpa wali
10). Nikah sir (rahasia) tanpa saksi
11). Mengumpulkan dua orang bersaudara dalam satu perkawinan
12). Mengumpulkan seorang perempuan dengan bibinya dalam satu perkawinan

Dan lain-lain dari perkawinan yang rusak menurut agama. [39]

Maka apabila keduanya tidak mengetahui fasid dan batilnya akad keduanya, maka keduanya tidak berdosa dan tidak dikenakan hukuman dan anak dinasabkan kepada bapaknya seperti pernikahan yang sah meskipun keduanya langsung dipisahkan karena fasidnya akad keduanya. Dan disamakan dengan orang yang tidak mengetahui yaitu orang yang mendapat fatwa tentang sahnya nikah yang fasid dan batil tersebut sebagaimana banyak terjadi pada zaman kita sekarang ini khususnya mengenai nikah mut’ahnya kaum Syi’ah rafidhah [40]. Adapun apabila mereka telah mengetahui tentang fasid dan batilnya akad nikah tersebut, maka tidak syak lagi tentang dosanya dan wajib bagi mereka dikenakan hukuman kemudian anak tidak dinasabkan kepada bapaknya.

Masalah : Bagaimana hukumnya apabila yang mengetahui tentang haramnya perkawinan tersebut hanya salah satu pihak, imam pihak laki-laki atau pihak perempuan?.

Jawabanya : Maka hukumnya terkena kepada yang mengetahui tidak kepada yang tidak mengetahui. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak laki-laki, maka dia berdosa dan dikenakan hukuman dan anak tidak dinasabkan kepadanya. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak perempuan, maka dia yang berdosa dan dikenakan hukuman kepadanya dan anak tetap dinasabkan kepada bapaknya (pihak laki-laki). Wallahu a’lam.

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]
__________
Foote Note
[29].Perempuan ini adalah seorang tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua.
[30]. Disini ada lafadz yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si Fulan.
[31]. Hadits yang mulia ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang menawannya atau milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia masih menjadi istri orang (baca ; orang kafir). Maka dengan menjadi tawanan fasakhlah (putuslah) nikahnya dengan suaminya. (Baca Syarah Muslim Juz 10. hal.34-36).
[32]. Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan yang tidak hamil ber’iddah satu kali haid sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua insya Allah.
Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai ia melahirkan.
[33]. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya”, yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. Wallahu a’lam.
[34]. Authaas adalah satu tempat di Thaif
[35]. Ke rahim orang lain yang telah membuahkan anak
[36]. Penjelasan ini imma dari Ruwaifi atau dari yang selainnya
[37]. Harta fa-i harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan tetapi imam kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan harta-harta mereka.
[38]. Mahram ialah setiap perempuan yang haram dinikahi seperti ibu, saudara, anak, bibi, dan lain-lain.
[39]. Baca Al-Ankihatul Faasidah
[40]. Bacalah risalah kami tentang masalah ini dengan judul Nikah Mut’ah = Zina


Apabila Seorang Perempuan Berzina Kemudian Hamil, Bolehkah Dinikahi Oleh Pria Yang Menghamilinya?

Senin, 29 Oktober 2007 12:43:42 WIB

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-3/4-


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



[4]. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?

Jawabannya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari (Juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab 24 hadits 5105) [17]. Untuk lebih jelasnya lagi marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya.

Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Berkata Ibnu Umar : Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting)” Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, “Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!”

Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al-Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubro juz 8 hal. 223 dari jalan Ibnu Umar) [18]

Kedua : Fatwa Umar bin Khaththab
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para shahabat [19] atau diketahui oleh mereka khususnya Umar. Dan semua para shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma di antara para shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khaththab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini.

Berkata Abu Yazid Al-Makkiy, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itupun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah diangkatlah kejadian itu kepada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [20]. Dan Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih]

Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas’ud
Dari Hammam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy.
“Artinya : Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy dari Abdullah bin Mas’ud tentang, “Seorang anak laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?” Jawab Ibnu Mas’ud, “Tidak mengapa yang demikian itu” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang shahih]

Dari Al-Qamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas’ud, lalu laki-laki itu bertanya, “Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu kawin dengan perempuan tersebut? “ Kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini.

“Artinya : Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [21], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang” [An-Nahl : 119]

Berkata Al-Qamah bin Qais, “Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas’ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan yang lain yang semakna dengna riwayat di atas akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas’ud membaca ayat): [22]

“Artinya : Dan Dialah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan” [Asy-Syura : 25] [23]

Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan : Setelah Ibnu Mas’ud membaca ayat di atas beliau berkata, “Hendaklah menikahinya!”.

Keempat : Fatwa Ibnu Umar.
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al-Muhalla juz 9 hal. 475.

Kelima : Fatwa Jabir bin Abdullah
Berkata Jabir bin Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-“ [Dikeluarkan oleh Ibnu Hazm (9/475), dikeluarkan juga oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas]

Keenam : Fatwa Ibnu Abbas
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid , “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya ?” Jawab beliau, “Ya”, karena (nikah itu) perbuatan halal” [Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih] [24]

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya ? Beliau berkata, “Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal” [Dikeluarkan Baihaqiy (7/155) [25] Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan, “Tidak salah (yakni menikahinya)]

Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas : “Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan)]

Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, kemudian dia menikahinya, “Yang pertama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah” [Dikeluarkan Abdul Razzaq 7/202]

Dari Thawus, ia berkata : Diriwayatkan kepada Ibnu Abbas, “Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?” Jawab beliau, “itu baik –atau beliau mengatakannya- itu lebih bagus” [Dikeluarkan Abdurrazzaq 7/203]

Demikian juga fatwa para Tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az-Zuhri dan Hasan Al-Bashri dan lain-lain Ulama. [Baihaqiy 7/155 dan Abdurrazzaq 7/203-207]

Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui:
Pertama : Telah terjadi ijma Ulama yang didahului oleh ijmanya para shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.

Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.

Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan?

Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini –di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut)”. Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : “…. Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)”.

Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu a’lam [28]

Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan” [Ath-Thalaq : 4]

Kami jawab ; Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.

Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil yang dithalaq suaminya maka ‘iddahnya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat di atas meskipun ayat yang lain (Al-Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima. Wallahu a’lam.

Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah kembali keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya ?

Apakah kita mau mengatakan bahwa kita lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]
__________
Foote Note
[17]. Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (Juz 2 hal.542) oleh Imam Ibnu Abdil bar. Tafsir Fathul Qadir (1/446 tafsir surat An-Nisaa ayat 23) oleh Imam Asy-Syaukani.
[18]. Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf Abdurrazzaq (12796).
[19]. Al-Muhalla Juz 9 hal 476.
[20]. Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai dia melahirkan.
[21]. Kebodohan disini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (tafsir Ibnu Katsir 2/590)
[22]. Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas’ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu a’lam
[23]. Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf Abdurrazzaq (7/205 no. 12798)
[24]. Al-Mushannaf Abdurrazaq (7/203)
[25]. Idem (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas di riwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal.
[26]. Abdurrazzaq (7/206-207)
[27]. Bacalah kembali riwayat Umar bin Khaththab
[28]. Fatawa Islamiyyah (Juz 2 hal.353 dan 354, 374-375). Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (32/134-142). Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal.529-530). Al-Muhalla (Juz 10 hal.323) Fathul Baari (Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 23. Dan lain-lain


Apabila Seorang Perempuan Berzina Kemudian Hamil, Maka Anak Yang Lahir Adalah Anak Zina

Minggu, 28 Oktober 2007 06:48:40 WIB

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-2/4-


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat




[1]. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [9] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.

Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [10] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya), tegasnya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu) [11]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [12]. Akan tetapi hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus. Karena biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernihakah yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab dibawah ini:

[1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal. 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turkiy)
[2]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah (Jilid 32, hal. 134-152)
[3]. Majmu Syarah Muhadzdzab (Juz 15 hal. 109-113)
[4]. Al-Ankihatul Faasidah (Hal. 75-79 Abdurrahman bin Abdirrahman Sumailah Al-Ahsal).

[2]. Kejadian Yang Kedua : Apabila terjadi sumpah li’aan antara suami isteri.
Sebagaimana telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas, maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian. [13]

[3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina
Apabila seorang isteri berzina –baik diketahui suaminya [14] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas]

Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.

Kejadian di atas di luar hukum li’aan dan perbedaannya ialah ; Kalau hukum li’aan suami menuduh isterinya berzina atau menafikan anak yang dikandung isterinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan. Dalam kasus li’aan ini anak dinasabkan kepada isteri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas tidak terjadi sumpah li’aan meskipun suami mengetahui bahwa isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li’aan.[16]

Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]


Zina, Dosanya, Hukumannya Di Dunia Di Dalam Syari'at Allah Dan Adzabnya di Akhirat

Sabtu, 27 Oktober 2007 13:40:49 WIB

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-1/4-


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat




Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]

Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2]

Faahisah adalah = maksiat yang sangat buruk dan jelek
Wa saa’a sabiila = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]

Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]

Maksud dari hadits yang mulia ini ialah :
Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya.
Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya”[4]

Di antara sifat “ibaadur Rahman” [5] ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [6]

Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa?

Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas]

Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.

Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh. [7]

Setelah kita mengetahui serba sedikit tentang zina [8], dan dosanya, hukumannya di dunia di dalam syari’at Allah dan adzabnya di akhirat yang akan membawa para penzina terpanggang di dalam neraka, sekarang tibalah bagi kami untuk mejelaskan pokok permasalahan di dalam fasal ini yaitu hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami berkata:

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]
__________
Foote Note
[1]. Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253
[2]. Tafsir Ruhul Ma’aaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33.
[3]. Yang dimaksud “kesempurnaan iman dan cahayanya” baca syarah hadits ini di Faidlul Qadir Syarah Jami’ush Shagir 1/367 no. 660
[4]. Lihat syarah hadits ini di Fathul Bari no. 6772 Syarah Muslim Juz.2 hal.41-45 Imam An-Nawawi. Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal.239, 240
[5]. Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68
[6]. Lihatlah tentang permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, siksanya di kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 – 249 oleh Al-Imam Ibnul Qayyim
[7]. Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22
[8]. Keluasan masalah zina dapat dibaca dan diteliti di kitab-kitab fiqih dan syarah hadits.


Blog EntryJul 21, '08 11:33 PM
for everyone

Menyongsong Kematian dengan Segenap Taubat

 

Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed

 

Pintu Taubat Belum Ditutup
Setelah kita mengetahui pada edisi yang lalu bahwa kematian adalah suatu kepastian, tidak bisa dimajukan dan tidak bisa dimundurkan dan semua telah tertulis dalam catatan takdir, maka seorang yang beriman tentu akan mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya kematian itu..: :.



Untuk itu perbanyaklah bertaubat kepada Allah سبحانه وتعالى, wahai saudaraku kaum muslimin dan beramallah! Minta ampunlah kepada Allah dari dosa-dosa yang telah lalu dengan bertekad untuk menempuh hidup baru di jalan Allah Ta’ala. Allah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang akan menerima taubat hamba-Nya sebesar apa pun dosanya. Dalam sebuah hadits Qudsi yang diriwayatkan dari Anas bin malik dikatakan:

Allah berfirman: Wahai anak Adam selama engkau masih berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni engkau apa pun yang datang darimu dan aku tidak peduli. Wahai anak Adam walaupun dosa-dosamu mencapai batas langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, Aku akan ampuni engkau dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan sepenuh bumi dosa dan engkau tidak menyekutukan-Ku, maka Aku akan menemuimu dengan sepenuh itu pula ampunan. (HR. Tirmidzi –dan beliau menghasankannya).

Bertaubatlah! Dan janganlah putus asa dari rahmat Allah. Rahmat dan ampunan Allah lebih luas dari dosa-dosamu, Allah senang dengan taubat hamba-Nya dan mengatakan dengan kasih sayang-Nya:

Katakanlah: “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (az-Zumar: 53)

Jika telah datang kematian dan kita belum sempat bertaubat, maka jangan kita salahkan kecuali diri kita sendiri. Jika Allah mengadzabnya di alam kubur, maka Allah mengadzabnya dengan keadilan. Jika Allah menghimpitkan bumi ke tubuhnya, sehingga tulang-tulang rusuknya saling bersilangan, maka Allah menyiksanya dengan keadilan-Nya. Dan jika mereka merasakan kesengsaraan di padang Mahsyar dan tidak mendapatkan naungan Allah -pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya- maka itu adalah akibat perbuatan mereka sendiri. Dan ketika mereka diadzab di neraka, itu adalah karena kesalahan mereka sendiri. Allah tetap Maha Adil dan tidak berbuat dhalim kepada makhluk-Nya. Allah سبحانه وتعالى berfirman:
قَالَ لاَ تَخْتَصِمُوْا لَدَيَّ وَقَدْ قَدَّمْتُ إِلَيْكُمْ بِالْوَعِيْدِ. مَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ وَمَآ أَنَا بِظَلاَّمٍ لِلْعَبِيْدِ. ]ق: 28-29[
“Janganlah kalian bertengkar di hadapan-Ku, padahal sesungguhnya Aku dulu telah memberikan ancaman kepada kalian. Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah, dan Aku sama sekali tidak berbuat dhalim (menganiaya) terhadap hamba-hamba-Ku.” (Qaf: 28-29)

Allah
سبحانه وتعالى telah menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para Rasul-Nya. Allah telah memperingatkan manusia dengan kematian, Allah telah memperingatkan untuk bertaubat sebelum ajalnya tiba. Dan Allah telah mewasiatkan kepada kita untuk bertaqwa kepada-Nya dan jangan sampai kita mati kecuali dalam keadaan bertaqwa.
Kebaikan dan rahmat Allah telah dicurahkan, jalan dan rambu-rambu telah digariskan. Apa yang bermanfaat bagi mereka dan yang bermudharat bagi mereka telah Allah jelaskan. Maka barangsiapa yang menghendaki kebaikan ikutilah jalan dan rambu-rambu itu. Sedangkan barangsiapa yang menolaknya, berarti enggan untuk mendapatkan kebaikan yang kekal dan memilih kebinasaan.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَة Radiyallahu ‘anhu أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ r قَالَ: كُلُّ أُمَتِيْ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَى. فَقَالُوْا: وَمَنْ يَأْبَى يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِيْ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى. (أخرجه البخاري)
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Seluruh umatku akan masuk ke dalam surga, kecuali yang enggan. Para shahabat bertanya: “Siapakah yang enggan wahai Rasulullah”. Beliau menjawab: “Barangsiapa yang mentaatiku, maka ia akan masuk surga. Dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dialah yang enggan. (HR. Bukhari)
Dengan demikian orang-orang yang enggan untuk masuk surga adalah mereka yang memilih kebinasaan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى مِثْلِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيْغَ عَنْهَا إِلاَّ هَالِكٌ. (أخرجه ابن أبي عاصم في السنة)
Telah kutinggalkan bagi kalian petunjuk yang nyata. Malamnya seperti siangnya sama (terangnya), tidaklah menyimpang setelahku kecuali dia akan binasa. (HR. Ibnu ‘Ashim dalam kitab “As-Sunnah”-nya)
Hanya orang yang sombonglah yang engan untuk masuk surga. Hanya manusia yang kejilah yang mengingkari kenikmatan Allah dan tidak mensyukurinya.

Saat Pintu Taubat Akan Ditutup
Ingatlah wahai saudaraku, kematian terus mendekat hari demi hari, bulan demi bulan, tahun demi tahun; hal itu berarti pintu taubat semakin dekat untuk ditutup.
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ. (رواه الترمذي وقال حديث حسن)
Dari Abi Abdurrahman bin Abdillah bin Umar bin Khathab (semoga Allah meridhai keduanya) dari Nabi beliau bersabda: “Sesunguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama nyawa belum berada di kerongkongannya. (HR. Tirmidzi dan beliau katakan haditsnya hasan).
Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda:
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ. (رواه مسلم)
Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari arah barat, niscaya Allah akan menerima taubatnya. (HR. Muslim)
Barangsiapa yang terlalu yakin umurnya akan panjang, maka dia akan kecewa. Barangsiapa yang merasa akan terus hidup dan tidak akan mati pasti dia akan merugi. Dan barangsiapa yang ingin hidup seribu tahun lagi, maka dialah Yahudi yang cinta dunia dan takut mati.

Allah
سبحانه وتعالى berfirman:
...
يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ وَمَا هُوَ بِمُزَحْزِحِهِ مِنَ الْعَذَابِ أَنْ يُعَمَّرَ وَاللهُ بَصِيْرٌ بِمَا يَعْمَلُوْنَ. ]البقرة: 96[
Masing-masing mereka ingin agar diberi umur seribu tahun padahal umur panjang itu sekali-kali tidak akan menjauhkannya dari siksa. Allah maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (alBaqarah: 96).
Dengan iman dan amal shalih-lah seharusnya kita menyongsong kematian ini dengan tenang, hingga kita akan dipanggil oleh Allah dengan ucapan:
يَآ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ]27[ ارْجِعِيْ إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَّةً مَرْضِيَّةً. ]الفجر: 27-28[
Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Rabb-mu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. (al-Fajr: 27-28).

Lebih rinci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda dalam riwayat dari al-Bara’ bin ‘Azib: “Sesungguhnya seorang hamba yang mukmin apabila dia menghadap kematian dan meninggalkan dunia, turunlah para malaikat kepadanya, seakan-akan wajah-wajah mereka bagaikan matahari. Mereka membawa kain kafan dan kapur barus dari surga, dan duduk di hadapannya sepanjang mata memandang. Kemudian datanglah malaikat maut hingga dia duduk di sisi kepalanya seraya berkata: “Wahai ruh yang baik, keluarlah engkau kepada ampunan Allah dan keridhaan-Nya”.
Beliau
صلى الله عليه وسلم melanjutkan kisahnya: “Maka keluarlah ruh tersebut, mengalir bagaikan aliran air dari bibir ceret (tempat air minum). Kemudian malaikat maut pun mengambil ruh tersebut. Dan ketika mengambilnya dia tidak membiarkannya di tangannya, bahkan mereka langsung mengambil dan memasukannya ke dalam kafan dan kapur barus yang mereka bawa. Keluarlah dari jiwa tersebut wewangian yang lebih harum dari misik yang terbaik di muka bumi ini”.
Beliau
صلى الله عليه وسلم melanjutkan: “Kemudian mereka membawa naik ruh tersebut ke atas. Tidaklah melewati sekelompok malaikat, kecuali mereka berkata: “Ruh siapakah yang harum ini?” Mereka menjawab: “Fulan bin Fulan”. Mereka menyebutkan dengan sebaik-baik nama yang dia dipanggil dengan nama tersebut di dunia sampai berakhir di pintu langit. Dan mereka minta untuk dibukakan untuknya, maka dibuka-kanlah pintu langit untuknya. Seluruh penduduk langit dari kalangan malaikat yang didekatkan mengantarkan ruh tersebut ke langit yang berikutnya. Demikianlah seterusnya sampai berakhir pada langit yang di atasnya Allah beristiwa’. Allah pun berfirman: “Tulislah catatan hamba-Ku di ‘Illiyin….”

Adapun tentang orang kafir Rasulullah
صلى الله عليه وسلم bersabda: “Sesungguhnya ketika orang kafir akan mati, turun kepadanya malaikat-malaikat dari langit dengan wajah-wajah yang hitam. Mereka membawa kain kafan, dan duduk sejauh mata memandang. Kemudian datanglah malakul maut dari sisi kepalanya seraya berkata: “Wahai jiwa yang jelek keluarlah menuju kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya. Maka berpencarlah ruh itu di seluruh jasadnya (menolak untuk keluar –pent.) Kemudian dicabutlah ruhnya seperti dicabutnya duri dari bulu-bulu wol yang basah. Setelah (ruh itu) diambil, tidak dibiarkan di tangannya sekejap mata pun, hingga diletakkannya di kafan tadi yang mengeluarkan bau yang paling busuk di muka bumi. Kemudian mereka naik membawa ruh tersebut. Tidaklah mereka melewati sekelompok malaikat kecuali mereka berkata: “Siapakah ruh yang jelek ini?” Mereka menjawab: “Fulan bin Fulan” dengan disebutkan sejelek-jelek nama yang dia dipanggil di dunia sampai berakhir ke akhir langit dunia dan meminta untuk dibukakan langit, tetapi tidak dibukakan untuknya. Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم membacakan ayat Alllah سبحانه وتعالى:
...
لاَ تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلاَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ... ]الأعراف: 40[
…sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum… (al-A’raaf: 40)
Kemudian Allah berfirman: “Tulislah catatannya di Sijjin di bumi yang paling rendah”. Kemudian dilemparkan ruhnya dengan satu lemparan, kemudian Rasulullah
صلى الله عليه وسلم membacakan ayat Allah سبحانه وتعالى:
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ... ]الحج: 31[
…Barangsiapa mempersekutukan Allah dengan sesuatu, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh… (al-Hajj: 31)
Maka kembalilah ruhnya ke jasadnya. Kemudian datanglah dua malaikat mendudukannya seraya bertanya: “Siapakah Rabb-mu?”. Ia menjawab: “Haah… haah… aku tidak tahu”. Keduanya bertanya lagi: “Siapakah orang yang diutus kepadamu?” Ia menjawab: “Haah… haah… aku tidak tahu”. Maka dikatakan oleh penyeru dari langit: “Dia berdusta. Hamparkanlah hamparan dari neraka, dan bukakanlah pintu ke neraka”. Maka sampailah kepadanya hawa panas api neraka…. (HSR. Imam Ahmad , Abu Dawud, Hakim, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah)

(Dikutip dari bulletin Manhaj Salaf, Edisi: 56/Th. II, tgl 28 Shafar 1426 H/08 April 2005 M, judul asli Menyongsong Kematian, penulis asli Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed)
قَالَ الله تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا بْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلاَ أُبَالِيْ. يَا بْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغْتَ ذُنُوْبَكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِيْ. يَا بْنَ آدَمَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِيْ لاَ تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا َلأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً. (رواه الترمذي وحسنه) قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِيْنَ أَسْرَفُوْا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوْا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُنُوْبَ جَمِيْعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ. ]الزمر: 53[

 


Blog EntryJul 21, '08 11:07 PM
for everyone

Najiskah tinja dan kencing

Pertanyaan :

Afwan Ustadz, ana mau bertanya beberapa masalah dan ana harap dijawab lengkap dengan dalil-dalilnya.

  1. Di dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis, apa saja yang termasuk di dalam apa-apa yang tidak dimakan dagingnya tersebut?
  2. Apakah tinjanya onta najis?
  3. Apakah anjing dimakan dagingnya?, mengapa? dan apakah tinjanya najis?
  4. Bagaimana hukumnya membawa barang yang bertuliskan nama Allah subhanahu wa ta'ala ke dalam WC? bagaimana pula kalau dibawa ke kamar mandi (yang tidak ada WC-nya)?
  5. Dalam kitab Bulughul Maram hadits no.42 disebutkan :

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَسْتَنْثِْر ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطاَنَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ

�Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaknya ia beristintsar tiga kali karena sesungguhnya syaithan bermalam di hidungnya.

Pertanyaan : Apakah Istintsar yang dimaksud di dalam hadits ini adalah istintsar wudhu� atau istintsar yang tidak berkaitan dengan wudhu?

6. Bagaimana pengertian �makruh� dan �haram�?

7. Apa-apa yang termasuk hadats besar dan apa yang termasuk hadats kecil?

Itu saja dulu pertanyaan ana ustadz, atas perhatian ustadz ana ucapkan Jazakumullahu Khairan.

Wassalamu �alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Yusuf Abu Usamah

Kendari

Jawab :

Pertanyaan antum kami jawab secara berurut sebagai berikut :

Pertama : Perlu diketahui bahwa kadang seorang alim, dalam suatu permasalahan, ia menyimpulkan kuatnya salah satu pendapat di dalam permasalahan tersebut, kemudian ia pun membuat suatu kaidah berdasarkan pendapat yang rojih (kuat) menurutnya. Dan kadang kalau kita teliti, ternyata ada perbedaan pendapat yang sangat masyhur dalam permasalahan tersebut, maka demikian pula halnya dengan kaidah yang antum sebutkan ini bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis, juga merupakan salah satu jenis masalah yang diterangkan di atas dan ternyata pendapat yang rojih dalam permasalahan ini justru bertolak belakang dengan apa yang tersebut dalam kaidah yang disebutkan.

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Para ulama sepakat bahwa tinja dan kencing manusia adalah najis dan dalil tentang najisnya tinja dan kencing manusia ini sangat banyak sekali.

Kami akan sebutkan dua dalil yang menunjukkan hal tersebut. Dalil pertama menunjukkan najisnya tinja manusia dan dalil kedua menunjukkan najisnya kencing manusia.

Pertama : Hadits Abu Said Al-Khudry radhiyallahu �anhu beliau berkata sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ وَلْيَنْظُرْ فِيْهَا فَإِنْ رَأَى خَبَثاً فَلْيَمْسَحْهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيْهَا

Apabila salah seorang dari kalian datang ke mesjid, maka hendaklah ia membalik sandalnya lalu melihatnya, bila ada kotoran maka hendaknya ia gosokkan ke bumi, lalu ia shalat memakai sandalnya.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shohih di atas syarat Bukhary-Muslim dan dishohihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi�iy dalam Al-Jami� Ash-Shohih Mimma Laisa Fii Ash-Shohihain 2/26-27.

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan supaya mensucikan sandal dari kotoran manusia ini dengan cara digosokkan di bumi. Ini menunjukkan bahwa kotoran manusia adalah najis dan salah satu cara mensucikannya adalah dengan menggosokkannya ke bumi sampai hilangnya najis itu.

Dalil Kedua : Hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim dan hadits Anas riwayat Muslim tentang kisah A�roby (orang pedalaman) yang kencing di mesjid kemudian Rasulullah shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk mengambil satu timba besar berisi air lalu menuangkannya di atas kencing A�roby tersebut.

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan supaya menuangkan air di atas kencing tersebut untuk mensucikan tempat itu. Ini menunjukkan bahwa kencing manusia adalah najis.

Maka dari dua dalil di atas bisa disimpulkan najisnya tinja dan kencing manusia.

Adapun tinja dan kencing selain manusia, maka para ulama bersilang pendapat dalam masalah ini. Tapi ada kaidah dikalangan para ulama yang berbunyi : �Asal dari segala sesuatu adalah suci, sampai jelas adanya dalil yang menunjukkan kenajisannya.

Maka mari kita melihat adanya atau tidak adanya dalil yang menunjukkan najisnya tinja dan kencing selain manusia.

Adapun tentang tinja maka ada beberapa hadits.

Kesatu : Hadits Salman Al Farisy radhiyallahu �anhu riwayat Imam Muslim, beliau berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْإِسْتِجْمَارِ بِاَقَلِّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ وَعَنِ الْإِسْتِنْجَاءِ بِرَجِيْعٍ أَوْ عَظَمٍ

�Sesungguhnya Nabi shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam melarang Istijmar (bersuci dengan menggunakan batu) kurang dari tiga batu dan (melarang) istinja` (bersuci) dengan menggunakan roji� (kotoran) atau tulang�.

Roji dalam hadits ini walaupun bermakna kotoran hewan secara umum, tapi yang diinginkan adalah kotoran hewan tertentu yang dijelaskan dalam hadits kedua berikut ini.

Kedua : Hadits �Abdullah bin Mas�ud radhiyallahu anhu riwayat Bukhary :

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجاَرٍ فَوَجَدْتُ حَجْرَيْنِ وَالتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الَحَجْرَيْنِ وَأَلْقَى الرَوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رَكْسٌ

�Sesungguhnya Nabi shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat. Maka beliau memerintahkan saya mengambil tiga batu untuknya. Maka saya hanya mendapatkan dua batu dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya mengambil rautsah, maka beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan rautsah dan berkata : �Ini adalah riksun (najis)��.�

Rautsah adalah kotoran kuda, keledai dan bighol (perkawinan antara kuda dan keledai). Lihat : Lisanul �Arab karya Ibnul Manzhur 4/206.

Maka yang najis hanyalah rautsah, adapun selain dari itu tidak ada dalil yang shohih menunjukkan najisnya.

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Syaukany dalam Ad-Darary Al-Mudiyyah 1/88.

Adapun untuk kencing selain kencing manusia, tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan najisnya. Dan ini adalah pendapat sekelompok ulama yang dikuatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Taimiyah, Asy-Syaukany dan lain-lainnya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : �Pendapat yang menganggap hal tersebut (kencing selain manusia) adalah najis merupakan pendapat yang baru, tidak ada pendahulunya dari kalangan para shahabat.

Lihat : Al-Ausath karya Ibnul Mundzir 2/195-200, As-Sail Al-Jarrar karya Asy-Syaukany 1/31-34, Majmu� Fatawa 20/613-615, Subulus Salam 1/32 dan Syarah Muslim karya Imam Nawawy 3/190.

Kedua : Tinja onta tidak masuk dalam kategori rautsah maka tidak dianggap najis, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.

Ketiga : Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya :

  • Anjing terhitung dari As-Siba� (hewan buas), dan As-Siba� termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
  • Dalam hadits Abu Masud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ ثَمَنِ الكَلْبِ

�Sesungguhnya Rasulullah shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing.

Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam :

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

������� �Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka�. Diriwayatkan oleh Asy-Syafi�iy dalam Musnadnya no.269, Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322, Abu Daud no.3488, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 2/281, Abu �Awanah dalam Musnadnya 3/371, Ibnu Hibban sebagiamana dalam Al- Ihsan no.4938, Ad-Daraquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13 dan 9/353, Ath-Thobarany no.12887, Al- Maqdasy dalam Al Mukhtarah 9/511, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.1475, dan Ibnu �Abdil Barr dalam At-Tamhid 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya shohih sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaj 2/204.

Lihat : Ad-Darary Al-Mudhiyyah.

Keempat : Membawa sesuatu yang ada penyebutan Allah Subhanahu Wa Taala atau yang semisal dengannya ke dalam WC merupakan perkara yang makruh. Allah Subhanahu Wa Taala berfirman :

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

�Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi�ar-syi�ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati�.(Q.S.Al Hajj : 32).

Dan Allah Jalla Tsana`uhu menyatakan :

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ

�Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Robbnya�. (Q.S.Al Hajj : 30).

Berdasarkan hal ini jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut merupakan perkara yang makruh. Wallahu A�lam.

Kelima : Istintsar (menghirup dan mengeluarkan air) yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah istintsar ketika bangun tidur sebagaimana yang ditunjukkan oleh konteks hadits, akan tetapi apabila ia berwudhu maka istintsar yang terdapat dalam wudhu itu sudah cukup. Wallahu A�lam.

Keenam : Makruh, menurut para �ulama ushul fiqh adalah apa yang diperintahkan oleh syari�at untuk ditinggalkan dengan perintah Ghairu Jazim (tidak harus) dan Haram adalah apa-apa yang diperintahkan oleh syari�at dengan perintah Jazim (harus).

Tapi perlu diketahui bahwa definisi diatas merupakan definisi yang biasa dipakai oleh para ulama belakangan, adapun para ulama terdahulu seperti Imam Syafi�iy, Imam Ahmad dan lain-lainnya mereka kadang menggunakan kalimat makruh dan yang mereka inginkan adalah makna haram. Dan keterangan lengkap tentang masalah ini terdapat dalam buku-buku ushul fiqh. Lihat Syarah Al-Waraqat hal.29-31 karya Syaikh �Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan lain-lainnya.

Ketujuh : Yang dimaksud dengan hadats Ashghor (kecil) adalah setiap hadats yang membatalkan wudhu dan diangkat (dihilangkan) dengan cara berwudhu, seperti kentut, kencing, buang air besar dan lain-lainnya. Dan hadats Akbar (besar) adalah hadats yang membatalkan wudhu dan diangkat dengan cara mandi, seperti junub, haidh, nifas, murtad dan lain-lainnya.

Kedelapan : Seorang yang khutbah jum�at tidaklah diharuskan dan tidak pula disyaratkan padanya agar mengimami shalat jum�at tersebut, karena sepanjang yang kami ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan hal itu. Bahkan dalil yang ada justru menunjukkan tidak harusnya hal tersebut seperti hadits �Abdullah bin Mas�ud radhiyallahu �anhu riwayat Muslim dimana Rasulullah shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ سُلْطَانِهِ

�Dan janganlah sekali-sekali seseorang mengimami seseorang dalam wilayahnya�.

Wilayah yang dimaksudkan dalam hadits ini mencakup wilayah umum seperti pemerintahan atau wilayah khusus seperti kalau ia seorang Imam tetap pada suatu mesjid atau ia di rumahnya. Maka hadits ini menunjukkan apabila ada khatib yang khutbah pada suatu mesjid yang mempunyai Imam tetap maka Imam tetap itulah yang lebih berhak untuk menjadi Imam.

Dan juga Rasulullah shollallahu �alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu Masud riwayat Muslim :

يَؤَمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ

�Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandainya membaca Al- Qur`an.

Hadits ni juga berlaku umum seperti dalam keadaan diatas. Wallahu A�lam.

 


Blog EntryJul 21, '08 10:56 PM
for everyone

Nasihat Salafus Shalih akan Pentingnya Ilmu

 

Penulis: Kitab Aadaabu Thaalibil 'Ilmi

 

Nasehat Salafush Shalih untuk Kaum Muslimin

Setelah dipaparkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan ilmu dan keutamaannya pada edisi yang lalu, sekarang akan dibawakan beberapa atsar yang berisi nasehat dan keterangan akan pentingnya ilmu dan mempelajarinya.

Pertama: Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Ilmu itu lebih baik daripada harta, ilmu akan menjagamu sedangkan kamulah yang akan menjaga harta. Ilmu itu hakim (yang memutuskan berbagai perkara) sedangkan harta adalah yang dihakimi. Telah mati para penyimpan harta dan tersisalah para pemilik ilmu, walaupun diri-diri mereka telah tiada akan tetapi pribadi-pribadi mereka tetap ada pada hati-hati manusia." (Adabud Dunyaa wad Diin, karya Al-Imam Abul Hasan Al-Mawardiy, hal.48)

Kedua: Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau apabila melihat para pemuda giat mencari ilmu, beliau berkata: "Selamat datang wahai sumber-sumber hikmah dan para penerang kegelapan. Walaupun kalian telah usang pakaiannya akan tetapi hati-hati kalian tetap baru. Kalian tinggal di rumah-rumah (untuk mempelajari ilmu), kalian adalah kebanggaan setiap kabilah." (Jaami' Bayaanil 'Ilmi wa Fadhlih, karya Al-Imam Ibnu 'Abdil Barr, 1/52)
Yakni bahwasanya sifat mereka secara umum adalah sibuk dengan mencari ilmu dan tinggal di rumah dalam rangka untuk mudzaakarah (mengulang pelajaran yang telah didapatkan) dan mempelajarinya. Semuanya ini menyibukkan mereka dari memperhatikan berbagai macam pakaian dan kemewahan dunia secara umum demikian juga hal-hal yang tidak bermanfaat atau yang kurang manfaatnya dan hanya membuang waktu belaka seperti berputar-putar di jalan-jalan (mengadakan perjalanan yang kurang bermanfaat atau sekedar jalan-jalan tanpa tujuan yang jelas) sebagaimana yang biasa dilakukan oleh selain mereka dari kalangan para pemuda.

Ketiga: Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Pelajarilah oleh kalian ilmu, karena sesungguhnya mempelajarinya karena Allah adalah khasy-yah; mencarinya adalah ibadah; mempelajarinya dan mengulangnya adalah tasbiih; membahasnya adalah jihad; mengajarkannya kepada yang tidak mengetahuinya adalah shadaqah; memberikannya kepada keluarganya adalah pendekatan diri kepada Allah; karena ilmu itu menjelaskan perkara yang halal dan yang haram; menara jalan-jalannya ahlul jannah, dan ilmu itu sebagai penenang di saat was-was dan bimbang; yang menemani di saat berada di tempat yang asing; dan yang akan mengajak bicara di saat sendirian; sebagai dalil yang akan menunjuki kita di saat senang dengan bersyukur dan di saat tertimpa musibah dengan sabar; senjata untuk melawan musuh; dan yang akan menghiasinya di tengah-tengah sahabat-sahabatnya.
Dengan ilmu tersebut Allah akan mengangkat kaum-kaum lalu menjadikan mereka berada dalam kebaikan, sehingga mereka menjadi panutan dan para imam; jejak-jejak mereka akan diikuti; perbuatan-perbuatan mereka akan dicontoh serta semua pendapat akan kembali kepada pendapat mereka. Para malaikat merasa senang berada di perkumpulan mereka; dan akan mengusap mereka dengan sayap-sayapnya; setiap makhluk yang basah dan yang kering akan memintakan ampun untuk mereka, demikian juga ikan yang di laut sampai ikan yang terkecilnya, dan binatang buas yang di daratan dan binatang ternaknya (semuanya memintakan ampun kepada Allah untuk mereka). Karena sesungguhnya ilmu adalah yang akan menghidupkan hati dari kebodohan dan yang akan menerangi pandangan dari berbagai kegelapan. Dengan ilmu seorang hamba akan mencapai kedudukan-kedudukan yang terbaik dan derajat-derajat yang tinggi baik di dunia maupun di akhirat.
Memikirkan ilmu menyamai puasa; mempelajarinya menyamai shalat malam; dengan ilmu akan tersambunglah tali shilaturrahmi, dan akan diketahui perkara yang halal sehingga terhindar dari perkara yang haram. Ilmu adalah pemimpinnya amal sedangkan amal itu adalah pengikutnya, ilmu itu hanya akan diberikan kepada orang-orang yang berbahagia; sedangkan orang-orang yang celaka akan terhalang darinya." (Ibid. 1/55)

Keempat: Dari 'Umar Ibnul Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Sesungguhnya seseorang keluar dari rumahnya dalam keadaan dia mempunyai dosa-dosa seperti gunung Tihamah, akan tetapi apabila dia mendengar ilmu (yaitu mempelajari ilmu dengan menghadiri majelis ilmu), kemudian dia menjadi takut, kembali kepada Rabbnya dan bertaubat, maka dia pulang ke rumahnya dalam keadaan tidak mempunyai dosa. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkan majelisnya para ulama." (Miftaah Daaris Sa'aadah, karya Al-Imam Ibnul Qayyim, 1/77)
Dan beliau juga berkata: "Wahai manusia, wajib atas kalian untuk berilmu (mempelajari dan mengamalkannya), karena sesungguhnya Allah Ta'ala mempunyai selendang yang Dia cintai. Maka barangsiapa yang mempelajari satu bab dari ilmu, Allah akan selendangkan dia dengan selendang-Nya. Apabila dia terjatuh pada suatu dosa hendaklah meminta ampun kepada-Nya, supaya Dia tidak melepaskan selendang-Nya tersebut sampai dia meninggal." (Ibid. 1/121)

Kelima: Berkata Abud Darda` radhiyallahu 'anhu: "Sungguh aku mempelajari satu masalah dari ilmu lebih aku cintai daripada shalat malam." (Ibid. 1/122)
Bukan berarti kita meninggalkan shalat malam, akan tetapi ini menunjukkan bahwa mempelajari ilmu itu sangat besar keutamaannya dan manfaatnya bagi ummat.

Keenam: Dari Al-Hasan Al-Bashriy rahimahullaah, beliau berkata: "Sungguh aku mempelajari satu bab dari ilmu lalu aku mengajarkannya kepada seorang muslim di jalan Allah (yaitu mempelajari dan mengajarkannya karena Allah semata) lebih aku cintai daripada aku mempunyai dunia seluruhnya." (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Al-Imam An-Nawawiy, 1/21)

Ketujuh: Dari Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullaah, beliau berkata: "Tidak ada sesuatupun yang lebih utama setelah kewajiban-kewajiban daripada menuntut ilmu." (Ibid. 1/21)

Adapun bait-bait sya'ir yang menjelaskan tentang permasalahan ilmu dan kedudukannya itu sangat banyak dan tidak bisa dihitung, dan di sini hanya akan disebutkan dua di antaranya:
"Tidak ada kebanggaan kecuali bagi ahlul ilmi (orang-orang yang berilmu) karena sesungguhnya mereka berada di atas petunjuk bagi orang yang meminta dalil-dalilnya dan derajat setiap orang itu sesuai dengan kebaikannya (dalam masalah ilmu) sedangkan orang-orang yang bodoh adalah musuh bagi ahlul ilmi."

Dan sya'irnya Al-Imam Asy-Syafi'i:

تَعَلَّمْ فَلَيْسَ الْمَرْءُ يُوْلَدُ عَالِمًا وَلَيْسَ أَخُوْ عِلْمٍ كَمَنْ هُوَ جَاهِلُ
وَإِنَّ كَبِيْرَ الْقَوْمِ لاَ عِلْمَ عِنْدَهُ صَغِيْرٌ إِذَا الْتَفَّتْ عَلَيْهِ الْجَحَافِلُ
وَإِنَّ صَغِيْرَ الْقَوْمِ إِنْ كَانَ عَالِمًا كَبِيْرٌ إِذَا رُدَّتْ إِلَيْهِ الْمَحَافِلُ

"Belajarlah karena tidak ada seorangpun yang dilahirkan dalam keadaan berilmu, dan tidaklah orang yang berilmu seperti orang yang bodoh. Sesungguhnya suatu kaum yang besar tetapi tidak memiliki ilmu maka sebenarnya kaum itu adalah kecil apabila terluput darinya keagungan (ilmu). Dan sesungguhnya kaum yang kecil jika memiliki ilmu maka pada hakikatnya mereka adalah kaum yang besar apabila perkumpulan mereka selalu dengan ilmu."

Disadur dari kitab Aadaabu Thaalibil 'Ilmi hal.18-22, Wallaahul Muwaffiq, Wallaahu A'lam.

Wajibkah Bermadzhab?

Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum:
1. Apa hukum bermadzhab (4 imam)?
2. Apakah Al-Imam Al-Bukhariy mempunyai madzhab (mengikuti salah satu madzhab)? (Budhi Dharma, the_natural...@yahoo.com)

Jawab:
Wa'alaikumus salaam warahmatullaah.
1. Sesungguhnya kalau kita perhatikan dalil-dalil baik dari Al-Qur`an ataupun As-Sunnah maka tidak ada satupun dalil yang mewajibkan mengikuti madzhab-madzhab tertentu termasuk empat madzhab yang terkenal yaitu Al-Ahnaaf (madzhab Hanafiy), Malikiy, Syafi'i dan Hanaabilah (madzhab Hambaliy). Kita hanya diwajibkan untuk mengikuti dalil baik dari Al-Qur`an ataupun As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik ummat ini yaitu para shahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in serta para ulama yang mengikuti jejak mereka.
Allah berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلاً مَا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kalian mengambil pelajaran (daripadanya)." (Al-A'raaf:3)

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
"Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (Yuusuf:108)
Dan ayat-ayat lainnya yang memerintahkan untuk mengikuti dalil dan melarang untuk fanatik kepada kelompok tertentu ataupun individu tertentu.

Bahkan para imam yang empat tersebut, baik Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i, dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, semuanya sepakat melarang taqlid kepada mereka.
Al-Imam Abu Hanifah mengatakan: "Apabila hadits itu shahih maka itulah madzhabku."
Beliau juga mengatakan: "Tidak halal bagi siapapun mengikuti perkataan kami bila ia tidak mengetahui dari mana kami mengambil sumbernya."
Al-Imam Malik mengatakan: "Saya hanyalah seorang manusia biasa, terkadang berbuat salah dan terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Apabila sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah, ambillah; dan sebaliknya apabila tidak sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah."
Beliau juga berkata: "Siapapun orangnya, perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi (yang wajib diterima)."
Al-Imam Asy-Syafi'i berkata: "Seluruh kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang secara jelas mengetahui suatu hadits dari Rasulullah, tidak halal baginya meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang."
Beliau juga berkata: "Bila suatu masalah ada haditsnya yang sah dari Rasulullah menurut ahlul hadits, tetapi pendapatku menyelisihinya, maka pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati."
Al-Imam Ahmad berkata: "Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Asy-Syafi'i, Al-Auza'i dan Ats-Tsauri, tetapi ambillah dari sumber yang telah mereka ambil."
Beliau juga berkata: "Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah, berarti dia berada di jurang kehancuran." (Lihat perkataan para imam tersebut dalam Muqaddimah Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy)

Walaupun demikian, semua kaum muslimin sepakat bahwa mereka adalah para ulama, orang-orang yang mulia, yang patut dijadikan teladan. Bahkan kita mempelajari Dinul Islam melalui bimbingan mereka dari kitab-kitab yang telah mereka tulis.
Tidaklah kita bisa mempelajari Dinul Islam dengan benar kecuali melalui bimbingan dan pemahaman para ulama dari kalangan shahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in dan para imam yang mengikuti jejak mereka.
Yang dilarang adalah ta'ashshub (fanatik kepada madzhab tertentu). Kalaulah mereka berbeda pendapat dalam suatu masalah maka kita ikuti pendapat yang paling kuat, yang sesuai dengan dalil. Adapun pendapat yang salah maka tidak boleh diikuti dengan tetap kita menghormati mereka sebagai para ulama yang mendapat dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah.

2. Demikian pula Al-Imam Al-Bukhariy, beliau tidak bermadzhab dengan madzhab apapun kecuali madzhabnya ahlul hadits yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah, walaupun beliau termasuk salah seorang muridnya Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Yang sesuai dengan dalil, maka itulah yang beliau ikuti. Wallaahu A'lam.

(Dikutip dari Bulletin Al Wala' wal Bara' Bandung, Edisi ke-21 Tahun ke-3 / 22 April 2005 M / 13 Rabi'ul Awwal 1426 H, url http://fdawj.atspace.org/awwb/th3/21.htm)

 


Blog EntryJul 21, '08 10:38 PM
for everyone

NASIHAT KEPADA SEGENAP BANGSA INDONESIA


Tanggal : Jumat, 05 Januari 2007, 23:35:28
Kategori: Aqidah

Oleh :

 Al Ustadz Jafar Salih

 



بسم الله الرحمن الرحيم

NASIHAT KEPADA SELURUH BANGSA INDONESIA

{وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب}
(الأنفال/25)
“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya”. (Qs. Al Anfal: 25)

Setiap kali terjadi suatu musibah besar, kecelakaan atau pun bencana alam, semua orang ramai membicarakannya. Media cetak dan elektronik seperti berebut menampilkan para pakar yang memberikan analisanya baik secara lisan maupun tulisan. Tragisnya tidak seorang pun dari mereka yang memberikan tinjauannya dari sudut agama bahwa penyebab utama musibah terkait adalah maraknya pelanggaran terhadap aturan Allah SWT.
Seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, pada waktu yang berdekatan terjadi beberapa kecelakaan transportasi di banyak tempat. Belum lagi kesedihan yang masih mengendap di hati sekian ribu pengungsi akibat banjir bandang yang menimpa Aceh Timur. Kebanyakan mereka mengaitkan musibah-musibah tersebut kepada faktor cuaca, dan sebagiannya lagi menganalisa sebagai akibat dari kelalaian manusia. Itu semua tidak salah, tapi mengabaikan aspek keimanan sama sekali juga bukan langkah yang benar. Karena berapa banyak ayat di dalam Al Qur’an yang menceritakan berbagai musibah yang Allah Swt timpakan kepada ummat terdahulu -persis dengan yang kita alami sekarang- adalah akibat pelanggaran manusia terhadap perintah Rabb-nya.
Di zaman serba canggih seperti sekarang ini penilaian di atas mungkin terdengar aneh, tapi demikianlah Allah Yang Maha Bijaksana menetapkan keputusannya

Pelajaran dari kisah para Nabi bersama kaumnya
Orang yang cerdas adalah yang mengambil pelajaran dari pengalaman orang lain. Dan Allah Yang Maha Pemurah telah mengabarkan kepada kita di dalam Kitab-Nya yang tidak mengandung sedikitpun keraguan, tentang berita ummat-ummat terdahulu dengan Nabi-Nabi mereka guna diambil darinya pelajaran oleh orang yang datang kemudian. Allah Swt berfirman di dalam Al Qur’an,
(لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثاً يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ) (يوسف:111)
“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. al-Qur'an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman”. (QS. 12:111)

Dan Allah Swt juga mengabarkan kepada kita tentang berita ummat-ummat terdahulu yang binasa akibat mendustakan Nabinya. Di dalam Al Qur’an dikisahkan tentang nasib kaum Nuh, ‘Ad, Tsamud dan kaumnya Nabi Ibrahim, Shalih dan kaum Luth. Dia berfirman,
(أَلَمْ يَأْتِهِمْ نَبَأُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ قَوْمِ نُوحٍ وَعَادٍ وَثَمُودَ وَقَوْمِ إِبْرَاهِيمَ وَأَصْحَابِ مَدْيَنَ وَالْمُؤْتَفِكَاتِ أَتَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ) (التوبة:70)
“Belumkah datang kepada mereka berita penting tentang orang-orang sebelum mereka, (yaitu) kaum Nuh, 'Aad, Tsamud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan, dan (penduduk) negeri-negeri yang telah musnah (kaum Luth). Telah datang kepada mereka Rasul-Rasul dengan membawa keterangan yang nyata; maka Allah tidaklah sekali-kali menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.
(QS. 9:70)
Dan semua mereka Allah binasakan akibat dosa yang mereka perbuat. Di dalam ayat-Nya Dia berfirman,
(
فَكُلّاً أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِباً وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ الْأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ) (العنكبوت:40)
“Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka diantara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan diantara mereka ada yang ditimpa suara keras yang menguntur, dan diantara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan diantara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri”. (QS. 29:40)

Maka sudah saatnya bagi bangsa ini untuk bertaubat dari segala macam dosa dan kemaksiatan.
Kepada segenap non muslim, seruan kami: masuklah ke dalam Islam! Berimanlah dengan Nabi yang Allah Swt utus kepada kalian Muhammad Saw, tinggalkanlah sesembahan yang kalian sembah selain Allah dan beribadahlah kepada Dzat Yang Maha Tunggal Yang tidak beranak dan tidak diperanakkan.
Gunakanlah akal sehat kalian! Apa mungkin ada tuhan tapi dia lemah butuh makan dan minum?! Allah Swt Rabb kami dan kalian berfirman di dalam Al Qur’an,
(
مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلانِ الطَّعَامَ انْظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الْآياتِ ثُمَّ انْظُرْ أَنَّى يُؤْفَكُونَ) (المائدة:75)
“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu)”. (QS. 5:75)

Kemudian apa mungkin penguasa alam semesta lebih dari satu?! Allah Swt berfirman,
(
مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ إِذاً لَذَهَبَ كُلُّ إِلَهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلا بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ) (المؤمنون:91)
“Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada ilah (yang lain) beserta-Nya, kalau ada ilah beserta-Nya, masing-masing ilah itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari ilah-ilah itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu, (QS. 23:91)

Dan tentu yang kalah tidak berhak menjadi tuhan, maka nyatalah kebenaran bahwa sesembahan yang hak hanyalah Allah Yang Maha Perkasa.
(
ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ) (الحج:62)
“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. 22:62)

Wahai saudaraku kaum muslimin, bersyukurlah Allah Swt telah menyelamatkan kalian dari kegelapan kepada cahaya yang terang benderang. Dan ketahuilah kalau bukan berkat kasih sayang Allah Swt tentu tidak seorang pun dari kalian yang akan beriman, maka tinggalkanlah jalan-jalan syaithan dan patuhilah Allah dan taatilah Nabi kalian, Allah Swt berfirman,
(
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَداً وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ) (النور:21)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. 24:21)

Berimanlah kepadanya, belalah ajarannya, dan ikutilah cahaya yang Allah turunkan bersamanya, maka kalian akan beruntung, Allah Swt berfirman,
(
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْأِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ) (الأعراف:157)
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 7:157)

Ummat Islam, jangan biarkan dukun-dukun dan paranormal mempermainkan aqidah kalian. Jagalah baik-baik tauhid kalian karena itulah satu-satunya modal yang menyelamatkan kalian dari kekekalan di neraka jahannam.
إن الله حرم على النار من قال لا إله إلا الله يبتغي بذالك وجه الله
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas neraka siapapun yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah dengan mengharapkan wajahnya Allah”

Dengan banyaknya musibah dan bencana belakangan ini para dukun dan paranormal ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan menjadikan bencana yang datang silih berganti sebagai batu loncatan untuk meraih popularitas. Padahal dengan mendatangi mereka, bertanya kepada mereka, atau membenarkan perkataan mereka batallah keislaman seseorang. Rasulullah Saw bersabda,
من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما إنزل على محمد
“Barangsiapa mendatangi dukun atau paranormal dan membenarkan perkataannya sungguh dia telah kufur terhadap ajaran Muhammad”

Kepada insan media cetak dan elektronik. Jangan beri kesempatan kepada mereka untuk tampil, jangan wawancarai mereka, jangan percayai mereka, merekalah sampah masyarakat yang paling busuk. Apa kalian sanggup menanggung dosa jutaan orang yang kalian sesatkan dengan acara yang kalian buat dengan mereka?! Jutaan orang batal keislamannya dengan sebab perantara kalian.
(
لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلا سَاءَ مَا يَزِرُونَ) (النحل:25)
“Agar mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu”. (QS. 16:25)
Dan terakhir, marilah sama-sama kita bertaubat kepada Allah Yang Maha Pengampun. Sungguh kelalaian kita akan kematian adalah diantara penyebab jatuhnya kebanyakan orang kepada kemaksiatan. Ingat-ingatlah firman Allah Swt berikut,
إِنَّهُ مَن يَأْتِ رَبَّهُ مُجْرِمًا فَإِنَّ لَهُ جَهَنَّمَ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيى وَمَنْ يَأْتِهِ مُؤْمِنًا قَدْ عَمِلَ الصَّالِحَاتِ فَأُوْلَئِكَ لَهُمُ الدَّرَجَاتُ الْعُلَى
“Sesungguhnya barangsiapa datang kepada Rabb-nya dalam keadaan berdosa, maka sesungguhnya baginya neraka Jahannam. Ia tidak mati di dalamnya dan tidak (pula) hidup. Dan barangsiapa datang kepada-Nya dalam keadaan beriman, lagi sungguh-sungguh telah beramal saleh, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat-tempat yang mulia”. (Qs. Thoha: 74-75)
Ya Allah anugrahkanlah kepada kami surga-Mu dan segala yang mendekatkan kami kepadanya dari ucapan dan amalan. Dan jauhkanlah dari kami neraka-Mu dan segala yang mendekatkan kami kepadanya dari ucapan dan amalan.
Wa’akhiru da’wana Anilhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.



Sumber:
ahlussunah-jakarta


Blog EntryJul 21, '08 10:25 PM
for everyone

LIHATLAH, SIAPA TEMANMU...!

Penulis: Bintu Humron

"Apabila engkau berada di tengah-tengah suatu kaum maka pililhlah orang-orang yang baik sebagai sahabat, dan janganlah engkau bersahabat dengan orang-orang jahat sehingga engkau akan binasa bersamanya"
Wanita adalah bagian dari kehidupan manusia, sehingga dia tak akan pernah lepas dari pola interaksi dengan sesama. Terlebih dominasi perasaan yang melekat pada dirinya, membuat dia butuh teman tempat mengadu, tempat bertukar pikiran dan bermusyawarah. Berbagai problem hidup yang dialami menjadikan dia berfikir bahwa, meminta pendapat, saran dan nasehat teman adalah suatu hal yang perlu. Maka teman sangat vital bagi kehidupannya, siapa sih yang tidak butuh teman dalam hidup ini..?.

Namun wanita muslimah adalah wanita yang dipupuk dengan keimanan dan dididik dengan pola interaksi Islami. Maka pandangan Islam dalam memilih teman adalah barometernya, karena dirinya sadar, teman yang baik (shalihah) memiliki pengaruh besar dalam menjaga keistiqomahan agamanya. Selain itu teman shalihah adalah sebenar-benar teman yang akan membawa mashlahat dan manfaat. Maka dalam pergaulannya dia akan memilih teman yang baik dan shalihah, yang benar-benar memberikan kecintaan yang tulus, selalu memberi nasihat, tidak curang dan menunjukan kebaikan. Karena bergaul dengan wanita-wanita shalihah dan menjadikannya sebagai teman selalu mendatangkan manfaat dan pahala yang besar, juga akan membuka hati untuk menerima kebenaran. maka kebanyakan teman akan jadi teladan bagi temannya yang lain dalam akhlak dan tingkah lake. Seperti ungkapan "Janganlah kau tanyakan seseorang pada orangnya, tapi tanyakan pada temannya. karena setiap orang mengikuti temannya".

Bertolak dari sinilah maka wanita muslimah senantiasa dituntut untuk dapat memilih teman, juga lingkungan pergaulan yang tak akan menambah dirinya melainkan ketakwaan dan keluhuran jiwa. Sesungguhnya Rasulullah juga telah menganjurkan untuk memilih teman yang baik (shalihah) dan berhati-hati dari teman yang jelek.

Hal ini telah dimisalkan oleh Rasulullah melalui ungkapannya:
"Sesungguhnya perumpamaan teman yang baik (shalihah) dan teman yang jahat adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api pandai besi. Pembawa minyak wangi mungkin akan mencipratkan minyak wanginya itu atau engkau menibeli darinya atau engkau hanya akan mencium aroma harmznya itu. Sedangkan peniup api tukang besi mungkin akan membakar bajumu atau engkau akan mencium darinya bau yang tidak sedap".
(Riwayat Bukhari, kitab Buyuu', Fathul Bari 4/323 dan Muslim kitab Albir 4/2026)1

Dari petunjuk agamanya, wanita muslimah akan mengetahui bahwa teman itu ada dua macam. Pertama, teman yang shalihah, dia laksana pembawa minyak wangi yang menyebarkan aroma harum dan wewangian. Kedua teman yang jelek laksana peniup api pandai besi, orang yang disisinya akan terkena asap, percikan api atau sesak nafas, karena bau yang tak enak.

Maka alangkah bagusnya nasehat Bakr bin Abdullah Abu Zaid, ketika baliau berkata," Hati-¬hatilah dari teman yang jelek ...!, karena sesungguhnya tabiat itu suka meniru, dan manusia seperti serombongan burung yang mereka diberi naluri untuk meniru dengan yang lainnya. Maka hati-hatilah bergaul dengan orang yang seperti itu, karena dia akan celaka, hati- hatilah karena usaha preventif lebih mudah dari pada mengobati ".

Maka pandai-pandailah dalam memilih teman, carilah orang yang bisa membantumu untuk mencapai apa yang engkau cari . Dan bisa mendekatkan diri pada Rabbmu, bisa memberikan saran dan petunjuk untuk mencapai tujuan muliamu.
Maka perhatikanlah dengan detail teman-¬temanmu itu, karena teman ada bermacam-macam
• ada teman yang bisa memberikan manfaat
• ada teman yang bisa memberikan kesenangan (kelezatan)
• dan ada yang bisa memberikan keutamaan.

Adapun dua jenis yang pertama itu rapuh dan mudah terputus karena terputus sebab-sebabnya. Adapun jenis ketiga, maka itulah yang dimaksud persahabatan sejati. Adanya interaksi timbal balik karena kokohnya keutamaan masing-masing keduanya. Namun jenis ini pula yang sulit dicari. (Hilyah Tholabul 'ilmi, Bakr Abdullah Abu Zaid halarnan 47-48)

Memang tidak akan pernah lepas dari benak hati wanita muslimah yang benar-benar sadar pada saat memilih teman, bahwa manusia itu seperti barang tambang, ada kualitasnya bagus dan ada yang jelek. Demikian halnya manusia, seperti dijelaskan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam :

" Manusia itu adalah barang tambang seperti emas dan perak, yang paling baik diantara mereka pada zaman jahiliyyah adalah yang paling baik pada zaman Islam jika mereka mengerti. Dan ruh-ruh itu seperti pasukan tentara yang dikerahkan, yang saling kenal akan akrab dan yang tidak dikenal akan dijauhi " (Riwayat Muslim)

Wanita muslimah yang jujur hanya akan sejalan dengan wanita-wanita shalihah, bertakwa dan berakhlak mulia, sehingga tidak dengan setiap orang dan sembarang orang dia berteman, tetapi dia memilih dan melihat siapa temannya. Walaupun memang, jika kita mencari atau memilih teman yang benar-benar bersih sama sekali dari aib, tentu kita tidak akan mendapatkannya. Namun, seandainya kebaikannya itu lebih banyak daripada sifat jeleknya, itu sudah mencukupi.

Maka Syaikh Ahmad bin 'Abdurrahman bin Qudamah al-Maqdisi atau terkenal dengan nama Ibnu Qudamah AlMaqdisi memberikan nasehatnya juga dalam memilih teman: "Ketahuilah, bahwasannya tidak dibenarkan seseorang mengambil setiap orang jadi sahabatnya, tetapi dia harus mampu memilih kriteria¬-kriteria orang yang dijadikannya teman, baik dari segi sifat-sifatnya, perangai-perangainya atau lainnya yang bisa menimbulkan gairah berteman sesuai pula dengan manfaat yang bisa diperoleh dari persahabatan tersebut itu. Ada manusia yang berteman karena tendensi dunia, seperti karena harta, kedudukan atau sekedar senang melihat-lihat dan bisa ngobrol saja, tetapi itu bukan tujuan kita.

Ada pula orang yang berteman karena kepentingan Dien (agama), dalarn hal inipun ada yang karena ingin mengambil faidah dari ilmu dan amalnya, karena kemuliaannya atau karena mengharap pertolongan dalam berbagai kepentingannya. Tapi, kesimpulan dari semua itu orang yang diharapkan jadi teman hendaklah memenuhi lima kriteria berikut; Dia cerdas (berakal), berakhlak baik, tidak fasiq, bukan ahli bid'ah dan tidak rakus dunia. Mengapa harus demikian ?, karena kecerdasan adalah sebagai modal utama, tak ada kabaikan jika berteman dengan orang dungu, karena terkadang ia ingin menolongmu tapi malah mencelakakanmu. Adapun orang yang berakhlak baik, itu harus. Karena terkadang orang yang cerdaspun kalau sedang marah atau dikuasai emosi, dia akan menuruti hawa nafsunya. Maka tak baik pula berteman dengan orang cerdas tetapi tidak berahlak. Sedangkan orang fasiq, dia tidak punya rasa takut kepada Allah. Dan barang siapa tidak takut pada Allah, maka kamu tidak akan aman dari tipu daya dan kedengkiannya, Dia juga tidak dapat dipercaya. Kalau ahli bid'ah jika kita bergaul dengannya dikhawatirkan kita akan terpengaruh dengan jeleknya kebid'ahannya itu. (Mukhtasor Minhajul Qasidin, Ibnu Qudamah hal 99).

Maka wanita muslimah yang benar-benar sadar dan mendapat pancaran sinar agama, tidak akan merasa terhina akibat bergaul dengan wanita-wanita shalihah meskipun secara lahiriyah, status sosial clan tingkat materinya tidak setingkat. Yang menjadi patokan adalah substansi kepribadiannya dan bukan penampilan dan kekayaan atau lainnya. "Pergaulan anda dengan orang mulia menjadikan anda termasuk golongan mereka, karenanya janganlah engkau mau bersahabat dengan selain mereka".

Oleh karena itu datang petunjuk Al Qur'an yang menyerukan hal itu :
"Dan bersabarlah kamu bersama dengan orang¬-orang yang menyeru Rabbnya dipagi dan disenja hari dengan mengharap keridhoan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka karena mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini. Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas"
(Al-Kahfi:28)

Footnote:
1.Al Bid'ah, Dr. Ali bin M. Nashir

Maraji :
• Hilyah tolabul 'ilmi, Bakr Abdullah Abu Zaed
• Mukhtasor Minhajul Qasidin, Ibnu Qudamah
• Bid'ah dhowabituha wa atsaruhas Sayyisil Ummah,
Dr. Ali Muhammad Nashir AlFaqih
• Sahsiyah Mar'ah, Dr M.Ali Al Hasyimi

Dikutip dari Buletin Dakwah Al-Atsari, Cileungsi Edisi X Sha’ban 1419

 


Blog EntryJul 21, '08 10:09 PM
for everyone

HUKUM QUNUT SHUBUH

Oleh : Ust. Dzulqarnain

Pertanyaan :

Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?

Jawab :

Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bidah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ �: ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ

Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak. Dan dalam riwayat Muslim : Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak.

Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.

Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.

Uraian Pendapat Para Ulama

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.

Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi'iy.

Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.

Pendapat ketiga���� : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sad, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.

 

 

Dalil Pendapat Pertama

Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Terus-menerus Rasulullah shollallahu alaihi wa alihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia.

Dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thohawy dalam Syarah Maani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Hakim dalam kitab Al-Arbain sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama wat Tafriq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.

Semuanya dari jalan Abu Jafar Ar-Rozy dari Ar-Robi bin Anas dari Anas bin Malik.

Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Robi bin Anas adalah Abu Jafar Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik). Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat). Berkata Abu Zurah : Yahimu katsiran (Banyak salahnya). Berkata Al-Fallas : Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya). Dan berkata Ibnu Hibban : Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar.

Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Maad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Jafar Ar-Rozy, beliau berkata : Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Jafar Ar-Rozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya.

Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Jafar Ar-Rozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Jafar ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : Shoduqun sayi`ul hifzh khususon anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).

Maka Abu Jafar ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.

Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :

Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ

Sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdoa untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdoa (kejelekan atas suatu kaum). Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.

Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Jafar Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ

Sesungguhnya Nabi shollahu alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.

kemudian sebagian para ulama syafiiyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :

Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata :

قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ

Rasulullah Shollallahu alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, dan saya (rawi) menyangka dan keempat sampai saya berpisah denga mereka.

Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :

Pertama : Amru bin Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Maani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan Amru bin Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mutazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).

Kedua : Ismail bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Daraquthny dan Al Baihaqy. Dan Ismail ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.

Catatan :

Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Jafar bin Mihron, (ia berkata) menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Said, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ

Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau.

Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Jafar bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul Itidal 1/418. Karena Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari Amru bin Ubeid sebagaimana dalam riwayat Abu Umar Al Haudhy dan Abu Mamar dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Abdul Warits-.

Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Dalaj dari Qotadah dari Anas bin Malik :

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ

Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang umar lalu beliau qunut dan di belakang Utsman lalu beliau qunut.

Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Jafar Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Main dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Main berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk.

Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia, itu tidak terdapat dalam hadits Khalid. Yang ada hanyalah beliau (nabi) alaihis Salam qunut, dan ini adalah perkara yang maruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung).

Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin Abdillah dari Anas bin Malik :

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ

Terus-menerus Rasulullah Shollallahu alaihi wa alihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal.

Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 695.

Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin Abdillah, kata Ibnu Ady : Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya). Dan berkata Ibnu Hibban : Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya.

Kesimpulan pendapat pertama:

Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.

Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.

1) Doa

2) Khusyu'

3) Ibadah

4) Taat

5) Menjalankan ketaatan.

6) Penetapan ibadah kepada Allah

7) Diam

8) Shalat

9) Berdiri

10) Lamanya berdiri

11) Terus menerus dalam ketaatan

Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Quran karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.

Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.

Dalil Pendapat Kedua

Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ ))

Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata : Sami'allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Rilu, Dzakwan dan Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim. (HSR.Bukhary-Muslim)

Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal :

Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.

Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary  Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :

�وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ� صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ� فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.

Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir.

Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansukh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah.

Dalil Pendapat Ketiga

Satu�� : Hadits Saad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyjai

قُلْتُ لأَبِيْ : "يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ" فَقَالَ : "أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ".

Saya bertanya kepada ayahku : Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?. Maka dia menjawab : Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bidah). Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoyalisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kamal dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shohihain.

Dua : Hadits Ibnu Umar

عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : "صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ". فَقُلْتُ : "آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ", قَالَ : "مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ".

Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1\246, Al-Baihaqy 2\213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma Az-Zawaid 2\137 dan Al-Haitsamy berkata :rawi-rawinya tsiqoh.

Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyariatkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.

Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa berkata : dan demikian pula selain Ibnu Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid'ah.

Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyariatkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :

1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.

2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyariatkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca doa qunut Allahummahdinaa fi man hadait��.sampai akhir doa kemudian diaminkan oleh para mamum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.

Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Zadul Maad.

Kesimpulan

Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bidah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu alam.

Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Maany Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi : 2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majmu Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Maad 1/271-285.

 


Blog EntryJul 21, '08 9:59 PM
for everyone

Hukum Olah raga Badan untuk Wanita

Tanya dan Jawab oleh: abu_muhammad Tanggal 21 Jan 2007

Soal :
Apakah boleh bagi wanita mempelajari latihan badan dengan olah raga badan yang diambil dari negeri barat untuk menjaga kelembutannya dan kecantikannya? Karena mereka yang membolehkan berdalil dengan sesuatu yang telah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam bahwasanya beliau pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu ‘anha di sebagian perjalanannya? Jazaakumullah khairan.

Jawab :
Tidak ada larangan bagi seorang wanita yang tidak hamil untuk berolah raga karena sesungguhnya kalau wanita yang hamil, terkadang menyebabkan keguguran kandungan dan menyebabkan terjatuhnya dia dalam dosa. Adapun wanita yang tidak hamil maka boleh bagi dia untuk berolah raga asal tidak keluar dari norma kewanitaannya dan tidak meniru-niru orang kafir.
Tidak boleh bagi wanita untuk berjalan cepat di tiga putaran thawaf dari thawaf qudum (manasik haji). Karena sesungguhnya wanita itu adalah aurat dan wanita itu juga sebagaimana dikatakan Nabi shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam:
«الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ, فَإِذَا خَرَجَت اسْتَشْرَفَهَا الشّيْطَانُ» رواه الترمذى وقال : هذَا حديِثٌ حسنٌ صَحيحٌ غرِيبٌ
“Wanita itu aurat, apabila keluar maka Syaithon akan membuat dia indah dipandang.”( ) Begitu juga apabila dia berada di kalangan laki-laki tidak usah berlari-lari dan tidak pula berolah raga serta menampakkan anggota badannya di hadapan mereka, karena dia itu adalah aurat. Oleh kena itu perempuan berihram dengan pakaiannya kecuali sesuatu yang dihususkan oleh dalil (dengan batasan Al Qur’an dan As Sunnah). Maka dengan batasan ini boleh bagi wanita berolah raga di rumahnya dan dengan suaminya atau dengan wanita semisalnya tetap dalam batasan syariat.
( Al As’ilah Al Indonisiah 26 Jumadil Tsani 1424H)

Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri atas pertanyaan manca negara

 


Blog EntryJul 21, '08 9:56 PM
for everyone

Hukum Merokok dalam Islam

 

Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If

.: :.

SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.

“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:                                                                                    
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah bersabda:
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia

“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
Washollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi washohbihi
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة

(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)

 


NoteGuestbook
   
yoga87 wrote on Oct 30, '08
tuan rumaeh lg turu...arep ngapa??? :D hahahaha...
priwe gih??sepi..genah iy koh..jarang tk bukak..hehehehehe...
yoga87 wrote on Oct 30, '08
wa;alaykumsalam warohmatulloh nggo kisman
yoga87 wrote on Oct 30, '08
halah..ora usah pada brisik..hehehehehe...emang sengaja gak di sign out.. :P jarang tak bukak.. :(
ukhtichubby wrote on Oct 24, '08
owalah, urung sign out ternyata
kyahahahaha
ukhtichubby wrote on Oct 24, '08
lha, aq deneng nganggo profile wong liya ya?
ukhtichubby wrote on Oct 24, '08
hoi....kiye tuan rumahe nang ndi??????
sepi temen sich.............
http://celotehbayu200687.wordpress.com/
bayu200687 wrote on Aug 27, '08
kizman wrote on Jul 22, '08
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
aku sedang tersenyum sambil menyapamu
he he he
selamat ya.
Pages:123